Kota Batu, iKoneksi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai kasus pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah) di TPA Tlekung, Kamis (14/11/2024).
Kepala Kejaksaan negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, menyatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk menjaga keadilan dan keamanan masyarakat Kota Batu. Dengan tindakan ini, kami memastikan tidak ada celah untuk kejahatan terulang,” tegas Didik saat ditemui iKoneksi.com seusai kegiatan Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 48 perkara, mencakup kasus narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 67 paket ganja dengan total berat 6.389,42 gram, 157 paket sabu seberat 1.014,763 gram, dan satu bungkus pil ekstasi berisi tiga butir dengan berat 1,106 gram. Barang-barang ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Malang yang ditangani oleh Kejari Batu,” urai Didik.
Selain itu, Didik menyebutkan dua kasus narkotika lainnya, yang barang buktinya turut dimusnahkan, telah diselesaikan melalui program Restorative Justice. Barang bukti tersebut meliputi 0,42 gram sabu, satu pipet kaca, satu unit ponsel, dan satu lembar isolasi.
“Kasus lain terkait terdakwa M Rian, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram dan satu unit ponsel,” lugas Didik.
Ia memaparkan secara keseluruhan, penanganan perkara di bagian Tipidum Kejaksaan Negeri Batu menunjukkan peningkatan. Hal ini menjadi tugas bersama untuk ke depannya dapat menurunkan jumlah kasus di Kota Batu. Diharapkan, tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memberikan efek jera, sehingga jumlah barang bukti yang harus dimusnahkan juga berkurang.
“Semakin sedikit orang yang kami adili, berarti tindak pidana yang kami tangani makin berkurang. Itu harapan kita semua,” jelas Didik.
Didik juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup yang telah mendukung proses pemusnahan barang bukti dengan menyediakan mesin incinerator. Selain itu, ia berterima kasih kepada para awak media yang hadir, karena transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara sangatlah penting.
“Dengan adanya media, semoga informasi tentang penegakan hukum di Kota Batu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga Kota Batu, Fiya mengapresiasi langkah Kejari yang dinilai sangat membantu menciptakan suasana aman dan nyaman di lingkungan mereka.
“Kami sangat mendukung tindakan pemusnahan ini. Harapannya, tidak ada lagi ruang bagi para pelaku tindak pidana di Kota Batu. Kejari sudah memberi contoh tegas,” tukasnya. (04/iKoneksi.com)
Komentar