Jakarta, iKoneksi.com – Mahkamah Agung (MA) mengadakan konferensi pers perkara pelanggaran etik Hakim kasasi kasus Ronald Tannur di gedung MA, Senin (18/11/2024).
Juru Bicara MA, hakim agung Yanto, menyatakan tiga hakim kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini dikeluarkan setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan putusan kasasi terkait kasus tersebut. Ia, menjelaskan dalam hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim kasasi dalam perkara Ronald Tannur, tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
“Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo. Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH oleh Majelis Kasasi untuk perkara nomor 1466/2024, sehingga kasus ini dinyatakan selesai,” ucap Yanto, saat ditemui seusai konferensi pers, Senin (18/11/2024).
Yanto membeberkan, proses pemeriksaan dilakukan secara intensif dari tanggal 4 hingga 12 November 2024. Yanto juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, hanya ditemukan satu pertemuan singkat antara Hakim Agung Soesilo dan tersangka dalam kasus suap, Zarof Ricar alias ZR. Pertemuan tersebut terjadi di acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
“Pertemuan itu bersifat kebetulan saat keduanya sama-sama menjadi tamu undangan dan bertemu secara tidak sengaja di dalam lift. Pada pertemuan singkat tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak mendapat tanggapan dari Hakim Agung Soesilo. Selain itu, tidak ada fakta yang menunjukkan pertemuan lain di luar acara tersebut,” ungkap Yanto.
Adapun dua hakim lainnya, yaitu Hakim Agung Ainal Mardhiah dan Hakim Agung Sutarjo, tidak memiliki hubungan atau pertemuan dengan ZR. Keduanya tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengannya. Terkait putusan kasasi Ronald Tannur, Yanto menerangkan prosesnya berjalan normal. Pada 22 Oktober 2024, Majelis Hakim Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum, dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun, sebagaimana diumumkan di Portal Info Perkara Mahkamah Agung RI.
“Dengan demikian, kasus ini diputus sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak ditemukan adanya penyimpangan,” tandas Yanto. (04/iKoneksi.com)
Komentar