Kota Medan, iKoneksi.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi di Polda Sumut, Senin (28/10/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombespol Sumaryono, mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari penemuan jenazah di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.
“Penemuan jenazah tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Berdasarkan identifikasi di RS Bhayangkara, korban diketahui berinisial MP alias Sela (26), warga Simalungun,” jelas Sumaryono saat ditemui iKoneksi.com, Senin (28/10/2024)
Sumaryono membeberkan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka pada tubuh korban, yang mengindikasikan korban meninggal akibat penganiayaan atau pembunuhan.
“Setelah mengonfirmasi adanya dugaan pembunuhan, Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Diketahui korban tinggal bersama kekasihnya, JO, di Jalan Merdeka, Kota Siantar selama satu bulan terakhir,” terang dia.
Lebih lanjut, Sumaryono memaparkan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Siantar kemudian mendatangi rumah kekasih korban, sempat ditemukan sejumlah barang bukti, seperti seprai, sapu, dan bantal dengan bekas bercak darah. JO kemudian diamankan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan, JO mengakui melakukan hubungan dengan korban dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal. Melihat korban sudah tidak bernyawa, JO meminta rekannya membuang jenazah korban, yang akhirnya ditemukan di Kabupaten Karo,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan menangkap beberapa rekan pelaku lainnya, yaitu S, E, serta dua oknum polisi berinisial J dan H. “S dan E membantu membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas permintaan JO dengan imbalan uang, sementara kedua oknum polisi ditahan karena mengetahui kejadian ini namun tidak melaporkannya.
“Kedua tersangka dikenai Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum. Selain itu, mereka juga dikenai pelanggaran kode etik profesi,” papar Sumaryono.
Saat ini, keduanya telah ditahan di penjara atau ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) Polda Sumut.
“Kami telah mengamankan mereka dengan penerapan Pasal 221 dan juga tindakan paralel terkait pelanggaran kode etik,” lugasnya.
Ia menerangkan sebelum insiden terjadi, JO terbukti mengonsumsi narkoba, sebagaimana hasil tes urine yang dilakukan penyidik. Semua tersangka kini sudah diamankan di Mapolda Sumatera Utara.
“Pelaku utama, JO, akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, para pelaku yang terlibat dalam membantu akan dijerat dengan Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana,” tandasnya. (04/iKoneksi.com)
Komentar