Kab Luwu Utara, iKoneksi.com – Kisah lama yang kembali mencuat ke permukaan itulah yang kini terjadi dalam polemik iuran Rp 20 ribu di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Sebuah perkara yang bermula dari niat membantu guru honorer justru berubah menjadi badai yang menyeret dua pendidik, Rasnal dan Abdul Muis, hingga ke meja hijau dan berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN. Namun di balik kerumitan aturan dan tafsir hukum itu, tersimpan kisah seorang orangtua bernama Akrama, yang hingga kini masih mengingat jelas bagaimana semuanya dimulai.
Kesepakatan Tahun 2018 yang Kini Dipersoalkan
Akrama duduk dengan mata yang mulai berkaca, saat mengenang pertemuan orangtua siswa pada 2018. Di rapat itu, para orangtua sepakat mengumpulkan iuran Rp 20 ribu per bulan. Tujuannya sederhana, bahkan mulia: membantu guru honorer yang tidak ter-cover Dana BOS dan tidak tercatat dalam Dapodik. Para honorer itu saat itu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.
“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir,” kata Akrama dengan suara bergetar.
Ia menegaskan, iuran tersebut bukan pungutan liar, bukan paksaan, dan bukan kebijakan sepihak sekolah. Semua murni kesepakatan bersama.
Pada rapat itu, seluruh orangtua setuju. Tak satu pun keberatan. Mereka melihat para guru honorer bekerja tanpa pamrih, bahkan sering menjadi tulang punggung dalam proses belajar.
“Karena ini untuk anak kami. Guru-guru itu yang mendidik anak kami. Saya juga pernah merasakan jadi guru sukarela,” ucapnya sambil menyeka air mata.
Niat Baik Berubah Bumerang
Namun yang terjadi jauh dari dugaan para orangtua. Kesepakatan internal itu di kemudian hari dipersoalkan secara hukum. Dua guru Rasnal dan Abdul Muis dinilai melakukan pungutan liar. Proses hukum berjalan, dan keduanya diberhentikan sebagai ASN.
Akrama sebagai orangtua merasa terpukul. Baginya, dua guru itu tidak layak dicap sebagai pelaku pungli karena apa yang terjadi adalah hasil musyawarah bersama.
“Harapan saya sebagai orangtua, kembalikan hak kedua guru ini. Mereka punya keluarga. Anak kami pun selesai kuliah karena jasa mereka,” ucapnya lirih.
Akrama juga mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana dana itu dikelola setelah pembayaran dilakukan. Sebagai orangtua, tanggung jawabnya hanya menyerahkan uang iuran kepada anaknya untuk disampaikan ke pihak sekolah.
“Soal selanjutnya saya tidak tahu lagi,” tuturnya.
Posisi Dinas Pendidikan: Berjalan di Atas Batas Tipis Aturan
Menyikapi polemik yang kembali mencuat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, memberikan penjelasan yang menegaskan posisi hukum.
Menurutnya, komite sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana, namun hanya dalam bentuk sumbangan sukarela. Bukan pungutan wajib.
“Komite itu diatur di Permendikbud. Komite tidak dilarang mengumpulkan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” kata Iqbal.
Ia menyebut batas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan” sangat tipis dan harus dipahami dengan hati-hati oleh pihak sekolah maupun komite. Transparansi menjadi syarat mutlak.
Terkait pemberhentian dua guru yang terjerat kasus, Iqbal menegaskan keputusan PTDH bukanlah keputusan sepihak Disdik, melainkan tindak lanjut dari hukum positif yang sudah diputuskan pengadilan.
“Besok ada rapat dengar pendapat (RDP). Biarkan dijelaskan secara terbuka. Ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” ujarnya.
Dukungan untuk Dua Guru Masih Mengalir
Kasus ini mengundang simpati luas masyarakat, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian dan menyatakan rehabilitasi terhadap dua guru tersebut. Namun di tingkat masyarakat akar rumput, dukungan itu terasa lebih kuat dan emosional seperti yang ditunjukkan Akrama.
“Di mata mereka, dua guru ini bukan pelaku pungli, melainkan korban dari kebijakan yang tidak jelas batasnya. Mereka adalah guru yang bekerja dengan niat baik, mengisi kekosongan pendanaan yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelas Iqbal.
Kisah ini mengungkapkan betapa rentannya guru honorer, betapa tipisnya garis antara sumbangan dan pungutan, dan betapa kebijakan pendidikan bisa menjadi pedang bermata dua bila tidak disertai kejelasan mekanisme.




















