Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Aliansi BEM/Senat (BSM) se-Kota Pematangsiantar menegaskan kekecewaannya terhadap Badan Kehormatan DPRD Kota Pematangsiantar (BKD) yang diduga lambat menanggapi pengaduan terkait dugaan pemukulan mahasiswa oleh salah satu anggota DPRD Pematangsiantar. Pengaduan ini, yang melibatkan Robin Manurung dari Fraksi Nasdem, terjadi setelah aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD. Bagi mereka, keterlambatan tindakan dari BKD telah menambah rasa kecewa terhadap kinerja badan yang seharusnya menjaga etika dan integritas anggota dewan.
Kasus Dugaan Pemukulan yang Tak Kunjung Ditindaklanjuti
Pengaduan tersebut pertama kali dilayangkan oleh para mahasiswa yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut, Robin Manurung diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu mahasiswa. Pengaduan itu disampaikan secara resmi kepada BKD dengan harapan agar pihak yang bersangkutan dapat segera diproses sesuai dengan kode etik DPRD.
Namun, hingga saat ini, menurut Gideon Surbakti, salah satu perwakilan Aliansi BEM/Senat se-Kota Pematangsiantar, tidak ada perkembangan berarti terkait laporan tersebut. Dalam siaran pers yang diterima oleh iKoneksi.com pada Jumat, (25/4/2025), Gideon mengungkapkan kekecewaannya terhadap BKD. Ia menyatakan bahwa tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
“Hari demi hari berlarut, namun sampai saat ini belum ada terdengar tindakan yang dilakukan oleh pihak Badan Kehormatan Dewan DPRD Pematangsiantar yang bertugas dan berwewenang untuk mendisiplinkan Anggota DPRD,” kata Gideon dengan nada kecewa.
Menurutnya, BKD lebih memilih untuk diam, yang jelas memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Keteguhan Aliansi BEM/Senat untuk Terus Berjuang
Meskipun banyak pihak yang memilih diam, Gideon mengungkapkan tekadnya untuk tetap memperjuangkan kasus ini. Ia menyatakan bahwa meskipun ia mungkin harus melakukannya sendirian, ia tidak akan mundur begitu saja.
“Dan saat ini jika 100 orang diam, 10 orang tak bergerak, hanya ada 1 orang yang akan tetap melawan, itu (adalah) saya,” ucap Gideon dengan tegas.
Gideon bahkan mempertanyakan fungsi dan wewenang BKD dalam menyelesaikan masalah ini.
“Apakah BKD masih berfungsi dan paham wewenangnya, atau ada sesuatu permainan yang telah dirancang dibalik layar?” ucapnya, mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Klarifikasi dari Ketua BKD Pematangsiantar
Menanggapi tuduhan dari Aliansi BEM/Senat, Ramses Manurung, Ketua BKD Kota Pematangsiantar, dengan tegas membantah klaim bahwa pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, proses pengaduan sedang berjalan, dan BKD telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memulai penyelidikan.
“Kenapa dibilang kami tidak menindaklanjuti? Kan kami tindak lanjuti. Kami sudah surati pimpinan agar memanggil pihak terkait,” jawab Ramses saat dihubungi oleh iKoneksi.com.
Ia menegaskan surat panggilan telah dikirimkan kepada Pimpinan DPRD untuk memanggil pelapor, mahasiswa yang terlibat, saksi dari Satpol PP, dan kepolisian yang berada di lokasi kejadian pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Langkah Lanjutan yang Ditempuh BKD
Lebih lanjut, Ramses menegaskan Senin depan, BKD akan mengadakan rapat internal untuk membahas dan mengevaluasi kasus ini. Pihak BKD, menurut Ramses, sudah memanggil pihak-pihak yang terlibat, dan rapat tersebut akan menjadi kesempatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD tersebut.
“Senin depan kami akan menggelar rapat internal untuk membahas persoalan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud,” terang Ramses, yang berharap rapat tersebut dapat mempercepat penyelesaian kasus ini.
Keterbukaan dan Keadilan Menjadi Tuntutan
Dengan semua pernyataan dan klarifikasi yang ada, masyarakat Pematangsiantar kini menantikan apakah proses yang dilakukan oleh BKD akan berjalan dengan transparansi dan keadilan.
“Kami (Aliansi BEM/Senat se-Kota Pematangsiantar, red) berharap agar tidak ada perlindungan khusus bagi anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini dan agar mereka yang melanggar etika dapat diusut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Gideon. (04/iKoneksi.com)