Kota Binjai, iKoneksi.com – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai pada 27 November 2024 menjadi sorotan publik. Intensitas hujan tinggi yang mengguyur Kota Binjai menyebabkan sungai meluap dan mengakibatkan banjir di beberapa wilayah. Bahkan, beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terendam banjir, termasuk Kantor KPU Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Situasi ini memicu gugatan dari pasangan calon nomor urut 3, Donal-Andri, yang meminta pelaksanaan Pilkada ulang.
Namun, gugatan tersebut menuai kritik tajam. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Binjai, Windi Tanjung, menilai tuntutan Donal-Andri tidak mendasar. Ia menyebut klaim pasangan tersebut banjir berdampak parah di lima kecamatan adalah tidak benar.
KPU dan Bawaslu Dinilai Tepat Tangani Situasi
Menurut Windi, banjir hanya berdampak serius di Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di tiga kelurahan: Berngam, Pekan Binjai, dan Setia. Dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, tim hukum Donal-Andri menyatakan bahwa banjir memengaruhi partisipasi pemilih di lima kecamatan. Namun, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai, hanya tiga kelurahan tersebut yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS).
“Klaim mereka lima kecamatan terdampak parah tidak ada dasarnya. Dari fakta di lapangan, hanya tiga kelurahan yang memang layak dilakukan PSS. KPU dan Bawaslu sudah mengambil keputusan yang tepat,” ujar Windi tegas.
KPU dan Bawaslu melaksanakan PSS di delapan TPS pada 3 Desember 2024 untuk memastikan warga terdampak banjir tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Windi mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas Pilkada.
Data dan Fakta Lapangan
BPBD mencatat sebanyak 4.230 keluarga di 18 kelurahan terdampak banjir. Namun, tingkat keparahan bencana berbeda-beda di tiap wilayah. Kecamatan Binjai Kota tercatat sebagai wilayah terdampak paling parah. Di lokasi lain, meskipun ada genangan, kondisi masih memungkinkan untuk melaksanakan pemungutan suara sesuai jadwal.
“KPU dan Bawaslu sudah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan PSS. Tidak semua wilayah terdampak banjir harus mengulang pemungutan suara, hanya yang benar-benar parah, seperti di tiga kelurahan tadi,” jelas Windi.
Gugatan Donal-Andri Dinilai Tak Berdasar
Windi juga menyoroti gugatan Donal-Andri tidak menyebutkan secara rinci pelanggaran atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara. Tuntutan mereka hanya berfokus pada permintaan pelaksanaan Pilkada ulang dengan alasan partisipasi rendah akibat banjir.
“Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kesalahan KPU. Mereka hanya menyalahkan banjir untuk meminta Pilkada ulang. Ini tidak masuk akal,” terangnya.
Windi menilai keputusan KPU dan Bawaslu sudah sesuai prosedur dan memastikan Pilkada berlangsung adil meskipun ada kendala bencana alam. Ia juga berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu atas upaya mereka menjaga kelancaran dan integritas proses demokrasi di Kota Binjai.
Apresiasi dan Harapan
Di akhir pernyataannya, Windi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada.
“Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras melaksanakan Pilkada dengan damai, adil, dan berintegritas. Keputusan untuk melaksanakan PSS di delapan TPS sudah sangat tepat,” lugasnya.
“Polemik gugatan Pilkada ulang ini menunjukkan bahwa tantangan demokrasi tidak hanya datang dari persaingan politik, tetapi juga dari bagaimana bencana alam memengaruhi jalannya pemilu. Namun, upaya KPU dan Bawaslu menjaga transparansi dan kredibilitas proses patut diapresiasi oleh semua pihak,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)
Komentar