Bawaslu Sumut Butuh 25.233 Tenaga PTPS

Berita172 Dilihat

MEDAN, iKoneksi.com –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mulai membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran mulai dibuka dari 12 – 28 September 2024. Hal ini merujuk Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 301/HK.epublik01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu PTPS Dalam Pemilihan 2024. 

Demikian disampaikan komisioner Bawaslu Sumut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Romson Paskoro Purba, ST, SH, Kamis (12/09/2024), di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H. Adam Malik, Medan. Rekrutmen, katanya, dilakukan untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Sumut, yakni untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota.

Romson menjelaskan, tahapan rekrutmen mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 23 – 25 Oktober 2024. Pelantikan PTPS dilaksanakan pada 3 – 4 November 2024. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum mempunyai PTPS dilakukan mulai 5 – 20 November 2024. 

Dikatakannya, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara pemilihan.
UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 89 ayat (6) pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan PTPS.

Romson merinci tugas PTPS dengan merujuk Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri, dan PTPS. Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu, dan pemilihan, PTPS melaksanakan fungsinya. Yakni untuk pencegahan dugaan pelanggaraan pemilu dan pemilihan, melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan. 

PTPS juga melakukan pengawasan pergerakan hasil pemungutan suara, menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan; dan menyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelenggaraan pemilu, atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL.

“Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat,” katanya.

Mantan aktivis 98 ini mengungkapkan Bawaslu Sumut dalam Pilkada serentak tahun 2024 membutuhkan 25.233 PTPS. Mereka akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan, serta mengawasi seluruh tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dia berharap PTPS yang terpilih nantinya adalah para generasi muda yang punya persiapan diri, memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil. Dengan itu, proses demokrasi dapat dikawal dan diawasi bagi tepilihnya pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan masyarakat Sumut. (iKoneksi.com)

Komentar