Medan, iKoneksi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat resmi Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024, menjelaskan tentang aturan pergantian pejabat di daerah menjelang Pilkada 2024. Surat ini ditujukan kepada Ketua Bawaslu di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri tidak diperlukan untuk pelantikan pejabat yang dilakukan sebelum 22 Maret 2024. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Surat ini merespons Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan.
Bawaslu Sumut juga menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi mengenai regulasi ini kepada kepala daerah di masing-masing wilayah, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 21 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis, mengonfirmasi keabsahan surat tersebut dan menegaskan bahwa surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 diterbitkan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.
Komentar