iKoneksi, Temanggung
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Temanggung, Jawa Tengah merekomendasi perbaikan atas temuan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), daftar pemilih yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Kami menemukan beberapa hal terkait dengan ketidaksesuaian prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh KPU. Seperti Pantarlih tidak mencocokan DP4 dengan data dokumen kependudukan.
Misalnya KTP, maupun KK dan IKD,” kata Ketua Bawaslu Temanggung, Roni Nefriyadi, Kamis (25/7/2024).
Ditakannya, dalam pelaksanaan uji petik, pihaknya juga menemukan masih banyak rumah warga yang belum ditempeli stiker coklit.
“Di Kecamatan Pringsurat itu kita temukan lebih dari 250 rumah warga belum ditempeli stiker coklit. Beberapa kecamatan lainnya juga kita temukan. Paling banyak itu di Kecamatan Pringsurat,” imbuhnya.
Kemudian, ada penyandang disabilitas, misalnya tuna netra tidak terekam atau terdata di stiker coklit yang ditempel di rumah-rumah warga.
“Ini penting. Nanti untuk penyesuaian TPS, data disabilitas ini akan menjadikan TPS diberikan fasilitas khusus terhadap disabilitas saat menyalurkan hak pilihnya,” tegasnya.
Di sisi lain, banyak ditemukan tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan sudah meninggal, namun belum memiliki akta kematian.
“Sehingga ini betul-betul harus kami punya data, kemudian kita sandingkan dengan KPU agar nanti betul-betul pemilih itu terkawal hak pilihnya
Ada juga yang kaitannya dengan pendidikan TNI dan Polri, ini kan harus ada SK ataupun surat keputusan dari mabes. Itu juga merupakan bukti dokumen yang harus disertakan,” terangnya
Bawaslu Temanggung mengimbau, warga yang punya hak pilih belum dicoklit atau belum masuk dalam daftar pemilih agar segera melaporkan ke Bawaslu. Bisa pula ke jajaran adhoc di tingkat kecamatan atau Panwascam, serta Pengawas Kelurahan. Wid’s
Komentar