Bayi Korban Jual Beli di Batu Diselamatkan dan Kini Sehat

Kota Batu, iKoneksi.com – Sebuah aksi heroik berhasil menyelamatkan seorang bayi laki-laki berusia tujuh hari yang sebelumnya menjadi korban praktik jual beli bayi. Kini, bayi tersebut dinyatakan sehat setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu dan telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu untuk proses perlindungan lebih lanjut.

Kondisi Awal Bayi Memprihatinkan
Bayi malang itu tiba di RS Bhayangkara Hasta Brata pada 26 Desember 2024 dalam kondisi lemah dan mengalami kulit kekuningan. Menurut dr. Arifin, perwakilan dari RS Bhayangkara, bayi tersebut segera mendapat perhatian medis intensif.

“Tim medis kami bekerja keras, dibantu oleh Polres Batu, untuk memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan terbaik. Kini kondisinya sudah stabil dan dinyatakan sehat,” ujar Arifin dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).

Setelah dinyatakan sehat pada Selasa lalu, bayi tersebut secara resmi diserahkan kepada Dinsos Kota Batu untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah Cepat Dinas Sosial

Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD Furqon, menyampaikan pihaknya bergerak cepat memastikan perlindungan untuk bayi tersebut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan UPT Penitipan Balita di Jawa Timur. Hari ini, bayi itu sudah diantar ke sana untuk mendapatkan perlindungan sementara,” jelas Furqon.

Ia juga menjelaskan proses adopsi akan dilakukan sesuai dengan aturan resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial.

“Calon orang tua harus memenuhi kriteria yang layak. Kami juga menyediakan inovasi pendaftaran adopsi daring melalui link resmi Dinsos Kota Batu. Tidak ada biaya administrasi, hanya biaya pengadilan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” tutur Furqon.

Apresiasi dan Seruan Penghentian Praktik Jual Beli Bayi

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Batu, Fuad Dwiyono, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Polres Batu dan Dinsos dalam menangani kasus ini. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

“Kita harus menghentikan praktik tidak manusiawi seperti ini. Mata rantai perdagangan bayi harus diputus agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban,” tegas Fuad.

Kasus Jual Beli Bayi yang Menggemparkan

Kasus ini mencuat setelah Polres Batu mengungkap jaringan perdagangan bayi yang melibatkan enam tersangka. Para pelaku menjalankan transaksi melalui media sosial dengan keuntungan mencapai Rp19 juta. Mereka kini dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 79 juncto Pasal 39 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Fuad menegaskan masus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. Upaya pemerintah, aparat kepolisian, dan instansi terkait diharapkan dapat mencegah terjadinya kembali aksi serupa.

“Semoga bayi ini bisa tumbuh dengan penuh kasih sayang di lingkungan yang layak. Kita semua bertanggung jawab memastikan setiap anak memiliki masa depan yang lebih baik,” tutup Fuad. (04/iKoneksi.com)

Komentar