google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bupati Simalungun Hadiri FGD RUU KUHAP di USI

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, turut hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kegiatan ini digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) bekerja sama dengan Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga, yang tengah melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses ke Daerah Pemilihan Sumatera Utara III.

Pembukaan Acara dan Sambutan Penting

Acara yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum USI, Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar ini dimulai dengan lantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai tanda penghormatan terhadap negara dan nilai-nilai persatuan. Rektor 2 USI, Dr. Sales Gultom, secara resmi membuka forum diskusi yang diikuti oleh berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat.

Parlin Dony Sipayung, Ketua Panitia FGD, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran Bupati Simalungun dan para tamu undangan lainnya. Menurutnya, kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Bupati dan anggota DPR sangat berarti bagi keberlangsungan diskusi yang membahas RUU KUHAP tersebut.

Harapan Bupati terhadap Diskusi dan RUU KUHAP

Dalam sambutannya, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyambut hangat kedatangan Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga, serta mengapresiasi upaya Fakultas Hukum USI yang menyelenggarakan diskusi konstruktif ini. Ia berharap FGD tidak hanya menjadi forum akademik, tapi juga menghasilkan masukan berharga untuk kemajuan daerah dan bangsa.

Anton juga menekankan pentingnya dukungan seluruh masyarakat dalam proses pembentukan RUU KUHAP agar sesuai dengan kebutuhan dan keadilan yang berlaku. Ia mengajak masyarakat untuk tetap taat dan patuh pada hukum yang ada serta mendukung upaya DPR RI dalam memperbarui aturan hukum acara pidana di Indonesia.

“Apapun hasilnya nanti, mari kita dukung bersama proses penyusunan RUU KUHAP ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas,” ujar Anton.

Penjelasan Anggota DPR RI tentang RUU KUHAP

Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga memberikan paparan mendalam mengenai perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan RUU KUHAP yang sedang digodok. Ia menyebutkan sejumlah ketentuan baru yang menjadi pembaruan signifikan, seperti putusan pemaafan hakim, penerapan keadilan restoratif, perluasan jenis barang bukti yang kini mencakup barang bukti elektronik, serta penyadapan dalam berita acara.

Menurut Mangihut, KUHAP lama terdiri dari 286 pasal dalam 22 bab, sementara RUU KUHAP baru memuat 334 pasal dalam 20 bab. Hal ini menunjukkan adanya penyempurnaan dan perluasan ruang lingkup hukum acara pidana yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

“Kedatangan saya di sini adalah untuk berdiskusi dan mendapatkan masukan terkait isu-isu penting dalam RUU KUHAP, agar dapat dirumuskan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sistem hukum nasional,” jelas Mangihut.

Penutupan dan Simbol Penghargaan

Diskusi yang berjalan intensif dan penuh antusiasme ini diakhiri dengan momen simbolis berupa penyerahan plakat dari Bupati Simalungun kepada Anggota DPR RI Mangihut Sinaga sebagai tanda penghargaan atas kehadiran dan kontribusinya dalam forum tersebut.

Momentum Penting Perbaikan Hukum Acara Pidana

FGD ini ditegaskan Mangihut menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan sistem hukum acara pidana di Indonesia, khususnya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga negara. Kehadiran Bupati Simalungun dan dia menguatkan sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan legislatif dalam membangun regulasi yang lebih adaptif dan modern.

“Melalui diskusi terbuka dan kolaboratif seperti ini, diharapkan RUU KUHAP yang disusun dapat menjadi pijakan hukum yang kuat, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan perkembangan sosial dan teknologi di masa kini dan yang akan datang,” pungkas Mangihut. (04/ikoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *