Jakarta, iKoneksi.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang dan seleksi ketat.
“Tidak ada bansos khusus. Kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen ini sudah betul-betul diseleksi. Kebijakan ini tidak berkaitan dengan bansos khusus,” kata Cak Imin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Ia menjelaskan pemerintah telah menentukan barang-barang yang akan terkena dampak kenaikan PPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan memastikan sektor strategis tetap terlindungi.
“Kami pastikan, UMKM dan sektor pariwisata tidak terkena kenaikan PPN. Hanya barang-barang mewah dan di luar kebutuhan dasar yang akan terkena,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan pendapatan negara, dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Namun, rencana ini telah menuai penolakan publik. Sebuah petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” muncul sejak 19 November 2024, dengan dukungan ribuan tanda tangan. Aksi protes di depan Istana Merdeka oleh kelompok muda juga terjadi, menuntut pemerintah membatalkan rencana tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap optimis kebijakan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional, terutama melalui optimalisasi pendapatan negara untuk mendukung program subsidi dan perlindungan sosial. (04/iKoneksi.com)
Komentar