Diduga ASN Tapsel Lakukan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Sumut Laporkan ke BKN

Kota Medan, iKoneksi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tapanuli Selatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menyusul laporan mengenai keterlibatan sejumlah ASN dalam aktivitas politik yang diduga melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024.

Menurut Koordinator divisi Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, pihaknya telah menerima beberapa aduan terkait ASN yang diduga mendukung atau terlibat dalam kampanye politik tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia menegaskan Bawaslu telah melakukan pemeriksaan awal dan memastikan pelanggaran tersebut diserahkan kepada BKN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa kasus yang melibatkan ASN dalam kegiatan politik. Ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN yang diatur dalam undang-undang,” ujar Saut saat ditemui seusai kegiatan konsolidasi media, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, dugaan pelanggaran pidana dari kasus ini juga telah melalui pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Tapanuli Selatan dan telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Selatan untuk ditindaklanjuti.

“Pada Sabtu (9/11), klarifikasi terhadap pelapor telah dilakukan. Kemudian, pada Minggu (10/11), kami telah memeriksa tujuh terlapor. Kami berkomitmen memproses kasus ini dengan transparan,” jelas Saut.

Tindak Lanjut ke BKN

Saut mengatakan, Bawaslu Sumut sudah menyampaikan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran seorang camat untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan bupati. Namun, ia tidak merinci jumlah ASN yang telah direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut ke BKN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, BKN memiliki kewenangan untuk memproses dan memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas, termasuk sanksi administratif maupun hukuman lainnya.

“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada ASN secara langsung, oleh karena itu kami serahkan ke BKN yang berkompeten dalam hal ini,” kata Saut.

Netralitas ASN Penting untuk Pilkada 2024

Saut menekankan Netralitas ASN merupakan prinsip yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, termasuk di Sumut. Sebab, ASN yang terlibat dalam politik praktis dapat merusak integritas proses pemilihan dan mempengaruhi hasil yang tidak adil.

“Kami berharap agar ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Sumut, dapat menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” terang Saut.

Komitmen Menjaga Pemilu Bersih dan Adil

Saut menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah tersebut berjalan secara adil, bebas dari campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk ASN. Bawaslu juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka temui selama masa kampanye dan pemungutan suara.

“Kami berharap semua pihak bisa menjaga Pilkada yang jujur dan adil, tanpa adanya intervensi dari ASN atau pihak-pihak lain yang bisa merusak proses demokrasi,” tukas Saut. (04/iKoneksi.com)

Komentar