google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diduga Serahkan Anak ke Orang Asing, Mantan Suami Terancam TPPO

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Kota Malang kembali diguncang oleh kasus hukum yang melibatkan hak asuh anak dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang ibu rumah tangga berinisial AP (32), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, melaporkan mantan suaminya, S, ke Polresta Malang Kota. AP menuduh S telah menyerahkan anak kandung mereka yang masih balita kepada orang tak dikenal tanpa persetujuannya.

Laporan itu dilayangkan setelah AP mengetahui bahwa anak laki-lakinya, RI, diserahkan begitu saja ke penghuni sebuah perumahan elit di Kota Malang. Kasus ini sontak menyita perhatian publik karena melibatkan potensi pelanggaran serius terhadap hak anak dan hukum pengangkatan anak yang berlaku di Indonesia.

Awal Mula Konflik: Perceraian dan Hak Asuh Anak

Menurut keterangan kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, konflik ini bermula dari perceraian antara AP dan S pada Desember 2023. Ketika perceraian terjadi, AP sedang hamil dan harus menjalani masa kehamilan hingga persalinan tanpa kehadiran atau dukungan mantan suaminya. Bayi laki-laki berinisial RI kemudian lahir pada April 2024.

“RI itu adalah anak kandung AP dari hasil pernikahannya dengan S,” kata Didik pada Jumat, (9/5/2025).

Pada bulan Juni 2024, Didik membeberkan AP sempat menitipkan RI kepada S selama tiga bulan, dengan harapan agar S juga menunjukkan tanggung jawab sebagai orang tua. Namun, harapan itu berubah menjadi petaka.

“Pada Oktober 2024, saat AP hendak mengambil kembali anaknya, ia menemukan bahwa S telah menyerahkan RI kepada seseorang tanpa persetujuan atau pemberitahuannya,” sebut Didik.

Diduga Diserahkan ke Penghuni Perumahan Elit

Informasi yang diterima AP menunjukkan RI diserahkan ke penghuni sebuah perumahan elit di Kota Malang. AP pun segera mencoba mencari keberadaan anaknya dengan mendatangi lokasi tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan kembali putranya, AP justru menghadapi tuduhan serius. Ia disebut sebagai penculik oleh pihak yang kini mengasuh RI.

“Klien saya tidak tahu pasti alasan tindakan dari S itu, dan tidak pernah menyetujui anaknya diberikan ke orang lain,” kata Didik.

“Bahkan, saat mencoba mencari anaknya, ia malah dituduh sebagai penculik,” lanjut Didik.

Merasa dirugikan dan terancam kehilangan hak asuh anak, Didik mengungkapkan AP akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan S ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dugaan TPPO dan Peran Kuasa Hukum

Didik menegaskan penyerahan anak oleh S tanpa dokumen resmi atau putusan pengadilan pengangkatan anak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

“Menyerahkan anak ke orang lain tanpa ada putusan pengadilan pengangkatan anak itu berpotensi TPPO,” tegasnya.

Menurutnya, hak asuh anak secara hukum sudah diberikan kepada AP, sehingga tindakan S tidak memiliki dasar legal. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Polisi Terima Laporan, Penyelidikan Berlanjut

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa laporan AP sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Pengaduan masuk pada November 2024 dan polisi telah memeriksa tiga orang saksi.

“Penyelidikan masih berlanjut, dan terlapor, S, kemungkinan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Yudi.

Yudi berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Proses hukum masih berjalan, dan publik diharapkan bersabar sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tegas Yudi.

Perlindungan Anak Jadi Fokus Utama

Kasus ini ditegaskan Yudi pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam urusan hak asuh anak dan pengangkatan anak.

“Penyerahan anak kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya bisa merugikan pihak orang tua, tetapi juga membuka celah pelanggaran terhadap hak anak itu sendiri,” tukas Yudi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *