Jakarta, iKoneksi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Tak hanya Riva, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Mereka adalah:
- SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Pelanggaran yang Dilakukan: Skema yang Merugikan Negara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan tujuh tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti dokumen yang sah.
“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Abdul di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Kasus ini bermula dari adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
“Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta yang beroperasi di Indonesia harus menawarkan minyak mentah mereka terlebih dahulu ke Pertamina sebelum bisa mengekspor ke luar negeri,” sebutnya.
Namun, dalam praktiknya, PT Kilang Pertamina Internasional diduga menghindari ketentuan tersebut. Alih-alih menyerap produksi minyak dalam negeri, mereka justru lebih memilih mengimpor minyak mentah untuk kebutuhan kilang.
“Akibat skema ini, produksi minyak dalam negeri tidak terserap secara maksimal, sementara negara justru harus mengeluarkan dana besar untuk mengimpor minyak. Dugaan permainan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Namun, penyidik masih melakukan penghitungan lebih lanjut bersama tim ahli untuk menentukan nilai pasti kerugian tersebut,” ungkapnya.
Ketujuh Tersangka Ditahan 20 Hari
Sebagai langkah lanjutan dalam proses penyelidikan, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Kasus Korupsi Terbesar di Sektor Migas
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor minyak dan gas (migas) Indonesia. Kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis dan berpotensi mengguncang industri energi nasional. Abdul menegaskan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada tujuh tersangka yang telah ditetapkan.
“Penyelidikan masih terus berlanjut, kami akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain,” tutup Abdul. (04/iKoneksi.com)