Dishub Kota Malang Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan di Kayutangan

Kota Malang, iKoneksi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran parkir di kawasan Kayutangan pada Minggu (29/12/2024). Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan, khususnya di sisi kanan jalan, langsung digembok oleh petugas.

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan ikonis Kota Malang tersebut. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Sale Putra, turun langsung ke lapangan untuk memastikan penindakan berjalan efektif.

“Kami telah melakukan penggembokan pada delapan kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir di Kayutangan,” tegas Widjaja kepada iKoneksi.com, Ahad (29/12/2024).

Ia juga mengidentifikasi peran juru parkir sebagai salah satu faktor pelanggaran ini. Widjaja menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang memperbolehkan kendaraan parkir di sisi kanan jalan.

“Ini merupakan kesalahan bersama, baik dari juru parkir yang tidak mematuhi aturan, maupun pemilik kendaraan yang parkir sembarangan,” sebut Widjaja.

Sanksi Tegas untuk Juru Parkir

Untuk memastikan kepatuhan, Dishub Kota Malang menjatuhkan sanksi kepada juru parkir yang terlibat dalam pelanggaran ini. Widjaja menjelaskan sanksi awal berupa pernyataan tertulis telah diberikan. Namun, ia menegaskan, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan ragu menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami sudah beri peringatan berupa pernyataan. Jika mereka tetap melanggar, maka tindak lanjutnya akan kami serahkan ke polisi,” terang Jaya sapaan akrabnya.

Aturan Larangan Parkir Berlaku Hingga Waktu Tak Terbatas

Dishub Kota Malang telah memberlakukan larangan parkir di sisi kanan jalan Kayutangan sejak Senin (23/12/2024). Kebijakan ini diterapkan sebagai solusi sementara hingga pembangunan gedung parkir di kawasan tersebut rampung.

“Sementara ini, kami melarang kendaraan parkir di sebelah kanan jalan. Larangan ini akan terus berlaku hingga gedung parkir selesai dibangun,” seru Jaya.

Rencananya, setelah gedung parkir mulai dibangun, Dishub akan mengatur kembali lokasi parkir untuk memastikan kawasan Kayutangan tetap nyaman bagi pengguna jalan.

Tegas Demi Ketertiban

Kawasan Kayutangan merupakan salah satu pusat aktivitas di Kota Malang yang sering mengalami kepadatan lalu lintas. Kebijakan tegas Dishub ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar aturan parkir.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan di kawasan Kayutangan. Dengan upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga Kayutangan tetap menjadi kawasan ikonis yang nyaman dan ramah bagi semua pengguna jalan,” pungkas Jaya. (04/iKoneksi.com)

Komentar