DPRD Kabupaten Malang Dorong Percepatan Pengisian 149 Jabatan Kosong

Kab Malang, iKoneksi.com – Pemerintah Kabupaten Malang kini menghadapi tantangan besar terkait kekosongan 149 jabatan strategis yang sangat krusial bagi kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik. Komisi I DPRD Kabupaten Malang mendorong percepatan pengisian jabatan-jabatan kosong ini untuk memastikan roda pemerintahan terus berjalan dengan lancar dan efektif.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengungkapkan kekosongan jabatan ini bisa berisiko menghambat pelaksanaan berbagai program pemerintahan yang telah direncanakan. Hal ini juga dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama.

“Percepatan pengisian jabatan strategis sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal,” kata Amarta dengan tegas, dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (13/1/2024).

Kekosongan Jabatan: Ancaman bagi Efektivitas Pemerintahan

Kekosongan 149 jabatan ini mencakup sejumlah posisi penting di berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Malang. Jabatan-jabatan yang belum terisi ini menghambat jalannya proses administrasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah, serta pelayanan kepada masyarakat yang kerap terganggu akibat kekosongan tersebut.

“Tanpa pejabat yang tepat di posisi-strategis, berbagai kebijakan dan program yang telah direncanakan bisa terhambat,” tekan Amarta.

Amarta menegaskan pengisian jabatan-jabatan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin.

“Tanpa pengisian yang tepat, sejumlah program vital yang sudah direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa terancam tertunda, bahkan gagal terlaksana,” serunya.

Proses Pengisian Jabatan yang Berlarut

Dalam rapat kerja yang turut melibatkan sejumlah pejabat terkait, seperti Plh. Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan Ketua Bawaslu, dibahas langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk mempercepat pengisian jabatan tersebut. Namun, rapat tersebut juga mencatat adanya aturan yang membatasi pergantian pejabat menjelang pemilihan kepala daerah. Bawaslu menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada ketentuan yang melarang Bupati atau Wakil Bupati untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam Pasal 71 ayat (2) UU tersebut, dijelaskan pengangkatan pejabat di lingkup pemerintahan daerah yang melibatkan pejabat eselon II, III, atau IV memerlukan izin tertulis dari Kemendagri. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya politisasi jabatan yang dapat mempengaruhi netralitas pemerintahan menjelang masa Pilkada.

Koordinasi dengan Kemendagri sebagai Solusi

Menanggapi pembatasan tersebut, DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang sepakat untuk segera berkoordinasi dengan Kemendagri agar proses pengisian jabatan dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses ini diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan di Kabupaten Malang,” terangnya.

Menurut Amarta, meskipun ada peraturan yang membatasi pengangkatan pejabat, hal itu tidak boleh menjadi halangan untuk memastikan bahwa jabatan yang kosong segera terisi.

“Kami akan segera melakukan komunikasi dengan Kemendagri dan memastikan bahwa proses pengisian jabatan bisa dilakukan tanpa melanggar ketentuan hukum,” papar Amarta.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pemerintahan yang berjalan baik dan meningkatkan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Dengan pengisian jabatan yang tepat dan profesional, diharapkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemkab Malang dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” sebutnya.

Pentingnya Kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyatakan pengisian jabatan membutuhkan waktu dan prosedur yang cukup panjang, mulai dari seleksi hingga penetapan pejabat yang tepat.

“Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Malang, dan Kemendagri agar proses tersebut bisa berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan aspek transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Amarta menutup rapat dengan harapan bahwa ke depannya, pemenuhan jabatan yang kosong ini bisa segera terlaksana dengan baik, sehingga pemerintahan Kabupaten Malang dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

“Proses pengisian jabatan yang transparan, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan akan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang,” tandas Amarta. (04/iKoneksi.com)

Komentar