DPRD Kota Malang Prioritaskan Raperda CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kota Malang, iKoneksi.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan komitmen lembaganya untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Raperda ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk menopang pelaksanaan berbagai program kerakyatan tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Raperda ini penting karena Kota Malang memiliki banyak potensi dari dana tanggung jawab sosial perusahaan yang hingga kini belum terkonsep dengan baik,” ungkap Amithya, Sabtu (4/1/2025).

Dalam pernyataannya, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan Raperda CSR akan diprioritaskan untuk diselesaikan lebih awal dibandingkan raperda lain, seperti raperda pencegahan penyakit menular dan pemanfaatan air permukaan.

“Potensi besar yang dimiliki Kota Malang, terutama banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, menjadi alasan kuat mengapa Raperda CSR harus segera diwujudkan,” ujar Mia sapaan akrabnya.

Mekanisme CSR untuk Pembangunan Kota

Mia menyebutkan dana CSR yang disalurkan perusahaan-perusahaan di Kota Malang bisa menjadi sumber pendanaan alternatif yang signifikan bagi pembangunan.

“Sejumlah kota besar seperti Jakarta telah memanfaatkan CSR untuk mendukung pembangunan, sehingga penggunaan APBD bisa lebih dioptimalkan. Hal yang sama seharusnya bisa dilakukan di Kota Malang,” tutur Mia.

Melalui Perda CSR, Pemkot Malang nantinya dapat menggandeng perusahaan-perusahaan lokal untuk berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan kota. Dana CSR dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor, mulai dari sosial, infrastruktur, hingga pembukaan lapangan kerja baru.

“Banyak hal yang bisa kita lakukan dengan kolaborasi semua pihak. Mulai dari pembangunan sosial, pengadaan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Mia.

Peluang dan Tantangan

Selama ini, menurutnya dana CSR yang tersedia di Kota Malang belum memiliki mekanisme pengelolaan yang terorganisasi. Tanpa landasan hukum yang jelas, banyak perusahaan masih belum memahami atau melaksanakan kewajiban mereka dalam menyalurkan CSR.

“Melalui Raperda ini, diharapkan akan ada regulasi yang mengatur mekanisme pengelolaan, penyaluran, serta transparansi dana CSR,” lugas Mia.

Namun, Mia juga menyadari tantangan yang dihadapi dalam menyusun Perda ini, seperti menyinkronkan kepentingan pemerintah daerah dan perusahaan.

“Oleh karena itu, DPRD Kota Malang akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Malang dan pihak swasta untuk merancang Perda yang inklusif dan implementatif,” seru Mia.

Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Raperda CSR diharapkan Mia mampu mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan sektor swasta. Ia menegaskan pembangunan Kota Malang tidak bisa hanya bertumpu pada satu pihak.

“Kita perlu bekerja bersama. Melalui Perda ini, perusahaan akan memiliki peran yang lebih besar dan terukur dalam mendukung program-program pemerintah,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi ini, Mia optimis pembangunan Kota Malang akan semakin inklusif dan berkelanjutan.

“Kami ingin semua pihak, termasuk swasta, memiliki kontribusi nyata dalam membangun kota ini. Tidak hanya untuk sekarang, tetapi juga untuk generasi mendatang,” seru Mia.

Arah Baru Pembangunan Kota Malang

Langkah DPRD Kota Malang dalam memprioritaskan Raperda CSR menjadi babak baru dalam pengelolaan pembangunan kota. Regulasi ini diharapkan tidak hanya mampu menggandeng sektor swasta tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Dengan potensi besar yang dimiliki Kota Malang, Raperda CSR menjadi peluang emas untuk mewujudkan kota yang maju, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” tandas Mia. (04/iKoneksi.com)

Komentar