Banten, iKoneksi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi terkait aturan kampanye bagi 50 anggota DPRD Kota Tangsel, Kamis, 10 Oktober 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para anggota DPRD yang juga pejabat partai politik memahami aturan kampanye selama Pilkada 2024.
Acara ini diadakan di Gedung DPRD Kota Tangsel dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep, serta seluruh anggota DPRD. Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ, menegaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, anggota DPRD tingkat kota/kabupaten merupakan pejabat daerah, sehingga ada aturan yang membatasi kegiatan kampanye mereka.
“Anggota DPRD yang ingin ikut kampanye harus mengambil cuti terlebih dahulu,” kata Taufiq.
Ia menambahkan, mekanisme pengajuan cuti diserahkan kepada internal DPRD, apakah melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) atau pimpinan DPRD.
“Yang pasti, selain wajib cuti, mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat kampanye,” tegasnya.
Taufiq juga mengingatkan tentang PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur lebih lanjut tentang kampanye bagi pejabat daerah.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Tangsel, Rachmat Hidayat, mengapresiasi sosialisasi ini.
“Dengan sosialisasi ini, kami lebih memahami batasan yang harus diikuti selama kampanye. Jangan sampai ada yang melanggar aturan,” katanya.
Rachmat menambahkan bahwa meskipun mereka merupakan pejabat daerah dan pengurus partai, dengan adanya sosialisasi ini, mereka tahu di mana batasan mereka dalam mengikuti aturan kampanye. (Ahmad Rizki/iKoneksi.com)
Komentar