Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggulung dua pengedar sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (5/4/2025), di kawasan Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial ZPP (29), warga Jalan Kauman Dusun I, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan AR (26), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Informasi Awal dari Warga
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, SH menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Sumber Jaya I. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi target berinisial ZPP. Tersangka akhirnya disergap di pinggir jalan. Saat digeledah, dari kantong celana depannya ditemukan tujuh paket sabu siap edar serta satu unit ponsel Infinix berwarna biru,” jelas Pardede kepada iKoneksi.com.
Tersangka Lain Terpancing Skenario Polisi
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap ZPP. Dari pengakuannya, sabu yang ditemukan berasal dari rekannya, AR. Tanpa membuang waktu, petugas segera menyusun strategi lanjutan: memancing AR agar keluar dari tempat persembunyiannya.
“Tim kami memesan sabu kepada AR melalui komunikasi yang dibuat seolah-olah dari ZPP. AR akhirnya datang ke lokasi yang disepakati di Jalan Tanjung Pinggir Ujung dan langsung ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Pardede.
Saat diringkus, AR sempat mencoba membuang barang bukti berupa satu kotak rokok berisi enam paket sabu.
“Namun, gerak cepat petugas membuat aksinya gagal. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung warna hitam dari saku celananya,” sebutnya.
Total 13 Paket Sabu Diamankan
Dari hasil gabungan penangkapan kedua tersangka, total barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,97 gram. Jumlah ini, meskipun tergolong kecil dalam skala jaringan besar, tetap menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat di Kota Pematangsiantar.
“Baik ZPP maupun AR sudah mengakui perbuatannya. Keduanya kini ditahan di ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Pardede.
Komitmen Polres: Narkoba Adalah Musuh Bersama
Operasi ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. AKP Pardede mengatakan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar.
“Kami harap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba. Ini adalah tugas bersama. Jangan beri ruang bagi narkoba untuk merusak kota ini,” lugas Pardede.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pematangsiantar kembali menegaskan bahwa kota ini tidak akan pernah menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Perang terhadap narkoba belum usai, dan langkah-langkah tegas seperti ini akan terus digencarkan,” tutup Pardede. (04/iKoneksi.com)