Kota Medan, iKoneksi.com – Mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Tengku Muhammad Husyairi (TMH), kini tengah menjadi sorotan publik. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut itu diduga terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp 1,2 miliar terhadap seorang pengusaha.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Harris Lubis, menegaskan TMH bukan lagi bagian dari ASN di instansinya sejak tiga tahun lalu. Oleh karena itu, pihaknya tidak memiliki wewenang terkait kasus yang kini menjerat mantan bawahannya tersebut.
“Saya tegaskan, TMH bukan lagi ASN di Dinas Pendidikan Sumut sejak kurang lebih tiga tahun lalu. Jadi, kasus yang viral ini sudah di luar kewenangan kami,” ujar Harris dalam keterangannya kepada iKoneksi.com, Senin (5/3/2025).
Dari Ajudan Gubernur ke Eselon IV, Lalu Tersandung Kasus
Berdasarkan rekam jejak digitalnya, sebelum menjabat di Dinas Pendidikan Sumut, TMH sempat menjadi ajudan Gubernur Sumut masa jabatan Ir. Gatot Nugroho, yang tersandung kasus dana bansos. Karier TMH kemudian berlanjut hingga menduduki jabatan eselon IV di Dinas Pendidikan Sumut.
Namun, kini namanya kembali mencuat ke permukaan bukan karena prestasi, melainkan dugaan kasus penipuan proyek fiktif. TMH diduga menjanjikan sebuah proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Sumut. Sayangnya, proyek tersebut tidak pernah ada. Merasa dirugikan, korban yang merupakan seorang pengusaha akhirnya melaporkan TMH ke Polda Sumut.
“Kami sendiri juga terkejut dengan kasus ini. Biarlah ini menjadi urusan pihak kepolisian untuk mengusut lebih lanjut,” jelas Harris.
Penipuan Bermodus Proyek Fiktif?
Kasus TMH semakin menarik perhatian karena modus yang digunakannya. Menurut laporan, pengusaha yang menjadi korban percaya begitu saja karena proyek tersebut mengatasnamakan Dinas Pendidikan Sumut. Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, tentu saja ini menjadi kesempatan besar bagi vendor yang ingin terlibat dalam pengadaan kebutuhan sekolah.
“Namun, setelah uang Rp 1,2 miliar diserahkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban yang curiga akhirnya mencoba mencari kepastian, hingga akhirnya menyadari proyek tersebut hanya fiktif belaka. Pengusaha yang merasa tertipu pun akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Kini, pihak kepolisian tengah mendalami dugaan penipuan ini, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain atau apakah TMH sudah pernah melakukan modus serupa sebelumnya,” terang Harris.
Dinas Pendidikan Sumut Lepas Tangan, Publik Menanti Kejelasan
Meski kasus ini menyeret nama Dinas Pendidikan Sumut, namun Harris menegaskan ia tidak lagi memiliki keterkaitan dengan TMH sejak ia tidak lagi menjadi ASN di sana.
“Pernyataan ini sekaligus menegaskan proyek yang diklaim oleh TMH bukan bagian dari program resmi Dinas Pendidikan Sumut,” pungkas Haris. (04/iKoneksi.com)