google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Empat Restoran di Malang Diduga Akali Pajak Hiburan Malam

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, ikoneksi.com – Dugaan manipulasi pajak hiburan malam di Kota Malang mulai mendapat sorotan tajam dari anggota legislatif dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Sebanyak empat tempat usaha kuliner, yang mengklaim diri sebagai restoran, dicurigai mengakali peraturan pajak untuk menghindari beban pajak lebih tinggi yang dikenakan pada tempat hiburan malam.

Dugaan Kecurangan: Restoran atau Hiburan Malam?

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, mengungkapkan temuan ini menunjukkan adanya indikasi kebocoran pajak yang serius. Ia menegaskan, pengawasan terhadap pajak hiburan malam menjadi prioritas legislatif.

“Kami ingin memastikan jika tempat itu termasuk hiburan malam, pajaknya dikenakan sebesar 50 persen. Jangan hanya dikenakan 10 persen seperti restoran biasa, meskipun ada restonya,” ujar Dwicky.

“Menurut regulasi yang berlaku, pajak hiburan malam dikenakan sebesar 50 persen, sementara pajak restoran hanya sebesar 10 persen. Perbedaan signifikan ini menjadi celah bagi pengusaha yang ingin memanipulasi kategori usaha mereka,” sambungnya.

Dwicky menjelaskan, tempat hiburan malam didefinisikan sebagai tempat yang menyediakan layanan seperti diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap, atau hiburan live music dengan permainan lampu.

“Laporan yang kami terima menunjukkan bahwa beberapa restoran ini juga beroperasi seperti tempat hiburan malam,” jelasnya.

Empat Lokasi di Malang Jadi Sorotan

Sejauh ini, ada empat tempat yang diduga melakukan pelanggaran. Dua di antaranya berada di Kecamatan Lowokwaru, sementara masing-masing satu lokasi berada di Kecamatan Sukun dan Klojen. Namun, Dwicky enggan membeberkan nama tempat-tempat tersebut karena pendalaman dan penyelidikan masih berlangsung.

“Kami masih mengumpulkan bukti yang cukup. Jika nanti terbukti ada kecurangan, pengelola usaha tersebut akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Dwicky.

Bapenda Malang Akan Tingkatkan Pengawasan

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, turut membenarkan adanya indikasi pelanggaran. Ia menyatakan, modus yang dilakukan biasanya dengan tidak mengurus izin tempat hiburan malam agar hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen.

“Kami akan tingkatkan pemantauan. Tempat hiburan malam tidak boleh menggunakan izin restoran agar pajak yang dibayarkan sesuai aturan, yaitu 50 persen,” ujar Handi.

Menurut Handi, peningkatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam diyakini dapat meningkatkan realisasi pajak daerah, khususnya dari sektor hiburan.

Potensi Dampak Manipulasi Pajak

Dugaan manipulasi ini dinilai berpotensi menghambat pencapaian target pajak daerah. Sebagai informasi, Kota Malang menargetkan realisasi pajak daerah sebesar Rp 845 miliar tahun ini. Salah satu sektor yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan adalah pajak hiburan malam.

“Namun, praktik penghindaran pajak ini justru berpotensi menurunkan penerimaan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kota,” terangnya.

Langkah Tegas dan Harapan

Dwicky menegaskan DPRD akan terus mengawasi dan memastikan regulasi pajak diterapkan secara adil dan sesuai peruntukan. Ia juga berharap koordinasi dengan Bapenda dapat membuahkan hasil yang nyata dalam mengatasi kebocoran pajak ini. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pajak yang terjadi di sekitar mereka. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat diyakini dapat membantu menjaga transparansi dan mendorong pendapatan pajak daerah yang optimal.

“Dengan penegakan aturan yang tegas, kami yakin realisasi pajak hiburan malam bisa meningkat, dan hal ini tentu akan berdampak positif bagi pembangunan Kota Malang,” pungkas Handi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *