FH UMM Gelar Seminar Nasional Bahas Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHAP

Kab Malang, iKoneksi.com – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menggelar Seminar Nasional bertajuk Sinkronisasi dan Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP pada Kamis (30/1/2025) di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UMM. Seminar ini menjadi wadah diskusi akademis mengenai permasalahan hukum terkini, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih dalam tahap pembahasan, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Desember 2024 lalu.

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya penyelesaian RUU KUHAP sebelum membahas undang-undang sektoral lainnya, seperti RUU Kejaksaan. Menurutnya, keterlambatan pembahasan RUU KUHAP dapat memicu ketidakharmonisan dalam sistem hukum di Indonesia.

“Idealnya, RUU KUHAP diselesaikan terlebih dahulu sebagai acuan utama sistem peradilan pidana kita. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, RUU Kejaksaan sudah disahkan lebih dahulu. Ini berisiko menimbulkan ketidakselarasan dalam penegakan hukum,” ujar Tongat dalam paparannya.

Ketimpangan ini juga menjadi perhatian Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S., dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Dalam seminar tersebut, ia menjelaskan bahwa RUU Kejaksaan perlu dikaji ulang agar tidak tumpang tindih dengan RUU KUHAP yang masih belum rampung.

“Jika tidak ada harmonisasi, potensi tumpang tindih kewenangan sangat besar. Hal ini bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan menghambat reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia,” tegas Deni.

Selain membahas sinkronisasi regulasi, Tongat membeberkan seminar ini juga menyoroti perlunya reformasi hukum yang berbasis keadilan dan kepastian hukum. Para akademisi dan praktisi hukum yang hadir menyepakati bahwa penguatan sistem hukum nasional harus didukung dengan perumusan regulasi yang selaras dan komprehensif.

“Seminar ini menjadi wadah diskusi produktif antara akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan guna memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia. Harapannya, melalui forum ilmiah seperti ini, kebijakan hukum yang lebih baik dapat diwujudkan demi sistem peradilan yang lebih adil dan transparan,” tutup Tongat. (04/iKoneksi.com)

Komentar