Fordamsusuba Laporkan Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan ke Polda Sumut

Kota Medan, iKoneksi.com – Forum Diskusi dan Advokasi Masyarakat Sukarame dan Sukarame Baru (Fordamsusuba) kembali bersuara terkait isu lingkungan yang melibatkan perusahaan besar. Pada Jumat (10/1/2025), Fordamsusuba resmi melayangkan laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan perambahan dan penguasaan kawasan Hutan Suaka Alam oleh BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima (GLP). Laporan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mengungkap aktivitas ilegal yang dinilai merugikan negara.

Tagor Tampubolon, perwakilan dari Fordamsusuba, memberikan keterangan kepada iKoneksi.com usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Ia mengungkapkan keyakinannya BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima telah melakukan pelanggaran serius di kawasan hutan tersebut.

Dugaan Pelanggaran di Kawasan Hutan Suaka Alam

“Kami meyakini bahwa pelanggaran yang dilakukan BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima berupa perambahan dan penguasaan hutan sangat jelas terlihat di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Suaka Alam,” tegas Tagor.

Menurut data yang dimiliki Fordamsusuba, aktivitas perusahaan tersebut melibatkan penggunaan alat berat dan eksploitasi hasil hutan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak signifikan pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

“Penggunaan alat berat di kawasan hutan suaka alam untuk menghasilkan hasil hutan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ini jelas merugikan negara dan menjadi perhatian serius kami sebagai perwakilan masyarakat Sukarame dan Sukarame Baru,” tutur Tagor.

Harapan Fordamsusuba terhadap Penegakan Hukum

Laporan yang diajukan Fordamsusuba ke Polda Sumut mencerminkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Tagor menegaskan langkah ini bukan hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Harapan kami, laporan ini mendapatkan perhatian serius dari Polda Sumatera Utara. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan, dan pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, terutama di wilayah Sukarame dan Sukarame Baru,” ujar Tagor.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dalam konteks ini, Fordamsusuba ingin memastikan masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian lingkungan tidak dirugikan oleh aktivitas perusahaan besar,” tekannya.

Perjuangan Masyarakat untuk Lingkungan yang Lebih Baik

Fordamsusuba berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghentikan aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Suaka Alam. Selain itu, mereka juga menginginkan adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar hak masyarakat setempat atas keberlanjutan hidup. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat,” lugas Tagor.

“Dengan adanya laporan ini, Fordamsusuba memberikan pesan kuat masyarakat Sukarame dan Sukarame Baru tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merusak lingkungan mereka. Semua pihak kini menantikan langkah tegas dari Polda Sumut dalam menindaklanjuti laporan ini dan membuktikan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Tagor. (04/iKoneksi.com)

Komentar