Jakarta, iKoneksi.com – Mulai tahun 2025, kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dari semua golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Kenaikan ini tidak hanya menyasar PNS administratif, tetapi juga mencakup guru yang berstatus PNS. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, mendorong kinerja lebih optimal, serta mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Melalui kenaikan gaji ini, diharapkan para abdi negara dapat bekerja dengan semangat lebih tinggi dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap pelayanan publik.
Salah satu sorotan utama dari peraturan ini adalah pemberlakuan kenaikan gaji secara menyeluruh, tanpa memandang jabatan atau posisi. Selama seseorang berstatus sebagai PNS, maka ia berhak atas gaji sesuai golongan yang telah ditentukan. Perbedaan hanya terletak pada jumlah tunjangan yang menyertainya, tergantung pada jabatan dan golongan.
Guru PNS Ikut Menikmati Kenaikan Gaji
Guru yang berstatus sebagai PNS juga turut merasakan manfaat dari kebijakan ini. Selain gaji pokok, guru PNS juga menerima tunjangan profesi guru (TPG) yang besarnya bisa mencapai satu kali gaji, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan. Ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, mengingat pentingnya peran guru dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Namun perlu dicatat, tidak semua tunjangan memiliki besaran yang sama. Misalnya, tambahan penghasilan tidak sebesar TPG yang bisa menyamai gaji pokok. Meskipun demikian, keseluruhan penghasilan guru PNS tetap mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Rincian Kenaikan Gaji PNS per Golongan
Berikut ini adalah rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Tetap Didapatkan
Selain gaji pokok, para PNS juga masih akan menikmati sejumlah fasilitas dan tunjangan tambahan, seperti:
Tunjangan jabatan dan kinerja
Gaji ke-13
Jaminan pensiun dan hari tua
Perlindungan sosial
Program pengembangan kompetensi
Bagi guru, selain tunjangan profesi dan tunjangan khusus, juga disediakan tambahan penghasilan untuk mendukung semangat mengajar, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan tantangan geografis.
Kenaikan gaji ini memang belum menyentuh angka 16 persen seperti isu yang sempat beredar luas. Namun faktanya, setiap golongan mengalami kenaikan yang nyata dan signifikan. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan yang berkelanjutan, bukan kebijakan populis jangka pendek.
Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius membenahi kualitas sumber daya manusia di sektor publik. Kesejahteraan yang lebih baik diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kini tinggal bagaimana para PNS, termasuk guru, menjawab kepercayaan ini dengan kerja nyata dan dedikasi yang semakin tinggi. (04/iKoneksi.com)