Kota Batu, iKoneksi.com – Kepolisian Resor Batu kembali menyoroti pentingnya keselamatan dalam sektor transportasi, khususnya kendaraan wisata yang sering melintas di wilayah tersebut. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengimbau para penyedia jasa transportasi untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan berada dalam kondisi prima dan layak jalan. Himbauan ini disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025), menyusul tragedi kecelakaan maut bus pariwisata yang menewaskan empat orang dan melukai sepuluh lainnya.
“Kami menghimbau seluruh pihak yang bergerak di bidang jasa angkutan, terutama yang melayani aktivitas wisata di Kota Batu, untuk bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan yang digunakan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, terlebih Kota Batu sering menjadi tujuan wisata edukasi bagi anak-anak muda,” ujar Andi dengan tegas.
Kecelakaan Maut Jadi Pelajaran Penting
Imbauan tersebut muncul setelah kecelakaan bus Sakhindra Trans bernomor polisi DK 7949 GB, yang terjadi beberapa waktu lalu, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kondisi teknis kendaraan pariwisata. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab kecelakaan diduga melibatkan faktor manusia dan kerusakan teknis pada bus.
“Faktor utama kecelakaan tidak hanya kelalaian pengemudi, tetapi juga kondisi kendaraan yang tidak layak. Sistem pengereman bus tidak berfungsi dengan baik, dan ini diketahui oleh pemilik bus sebelum kendaraan dioperasikan,” ungkap Andi.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan kondisi teknis bus yang memprihatinkan.
“Kampas rem depan dan belakang ditemukan aus dan tipis, sementara tromol rem mengalami ketidakrataan. Indikator tekanan rem angin juga berada di angka 0 Kg/cm², jauh di bawah standar normal 8-9 Kg/cm². Kondisi ini membuat sistem pengereman bus sepenuhnya tidak dapat berfungsi,” terang Andi.
Pemilik Bus dan Sopir Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir bus berinisial MAS (30), warga Bekasi, dan pemilik bus yang juga pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, berinisial RW (33), warga Denpasar, Bali. RW diduga dengan sengaja mengabaikan kewajibannya untuk melakukan perawatan kendaraan dan uji KIR secara berkala.
“Tersangka RW tidak melakukan perawatan teknis yang baik dan mengoperasikan bus tanpa uji kelayakan. Ini adalah unsur kesengajaan yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain,” jelas Andi.
RW dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 359 atau 360 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta.
“Sementara itu, MAS dijerat dengan pasal yang sama karena terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak layak, sehingga membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian material, luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Ia juga terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelasnya.
Pengetatan Pengawasan Transportasi Wisata
Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya para penyedia jasa transportasi, akan pentingnya mematuhi standar keselamatan. Pemerintah Kota Batu melalui Dishub dan pihak kepolisian berencana memperketat pengawasan terhadap kendaraan wisata yang melintasi wilayahnya.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Keselamatan wisatawan, terutama anak-anak muda yang sering mengunjungi Batu untuk belajar dan berwisata, harus menjadi prioritas,” tegas Andi.
Imbauan Andi ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh pemilik usaha angkutan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelayakan kendaraan.
“Dengan langkah ini, diharapkan insiden tragis yang merenggut nyawa tak lagi terjadi, sehingga Kota Batu tetap menjadi tujuan wisata yang aman dan nyaman bagi semua,” tukas Andi. (04/iKoneksi.com)
Komentar