Kab Simalungun, iKoneksi.com – Pemuda adat Sihaporas, Jonny Ambarita, resmi mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada 16 Januari 2025. Banding tersebut diajukan melalui Tim Penasihat Hukum, karena Jonny merasa tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Dalam putusan sebelumnya, Jonny divonis atas dugaan pengrusakan kendaraan milik Polres Simalungun dan PT Toba Pulp Lestari (TPL), serta penganiayaan terhadap pegawai PT TPL, Rudi Panjaitan. Namun, Jonny dan tim kuasa hukumnya menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti dalam persidangan.
Majelis Hakim Dinilai Tak Pertimbangkan Fakta Persidangan
Penasihat hukum Jonny, Audo Sinaga, SH, menegaskan putusan majelis hakim yang dipimpin Erika Sari Emsah Ginting tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan.
“Banyak fakta dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim dalam putusan, termasuk tuduhan pengrusakan yang sebenarnya tidak terbukti,” kata Audo kepada iKoneksi.com, Kamis (30/1/2025).
Karena itu, tim hukum Jonny memutuskan untuk mengajukan banding, dengan harapan pengadilan tingkat kedua akan lebih cermat dalam mengadili perkara ini, yang berlatar belakang konflik tanah adat antara warga Sihaporas dan PT TPL.
Tiga Terdakwa Lainnya Tidak Ajukan Banding
Dalam kasus ini, Jonny bukan satu-satunya terdakwa. Ada tiga warga Sihaporas lainnya, yakni:
- Giovani Ambarita – divonis 8 bulan penjara
- Parando Tamba – divonis 8 bulan penjara
- Thomson Ambarita – divonis 1 tahun penjara
Namun, ketiga terdakwa tersebut tidak mengajukan banding.
“Tiga klien kami yang lain memilih untuk tidak mengajukan banding,” tegas Audo.
Memori Banding Sudah Dilayangkan ke Pengadilan Tinggi
Tim Penasihat Hukum Jonny telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara melalui PN Simalungun pada Rabu, 22 Januari 2025. Mereka berharap hakim di tingkat banding dapat melihat kasus ini dengan lebih objektif, mengingat latar belakang konflik tanah adat yang melibatkan perusahaan besar.
Hingga saat ini, Jonny dan tim hukumnya masih menunggu jadwal persidangan banding, sementara dukungan dari masyarakat adat Sihaporas terus mengalir. (04/iKoneksi.com)