Jakarta, iKoneksi.com – Skandal korupsi kembali mengguncang jajaran pejabat tinggi di Sumatera Utara. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terjerat kasus suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Topan dijanjikan akan menerima fee sebesar 4-5 persen dari total proyek, atau sekitar Rp8 miliar.
Proyek Raksasa Jadi Sumber Bancakan
Asep menuturkan skema suap ini berakar dari proyek pembangunan infrastruktur jalan, termasuk Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot, yang memiliki nilai gabungan mencapai Rp157,8 miliar. Dalam proyek ini, Topan Ginting diduga kuat menunjuk M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG) sebagai pelaksana proyek dengan cara-cara yang menyimpang dari aturan pengadaan.
“Perintah langsung diberikan Topan kepada bawahannya, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen), untuk memilih PT DNG tanpa proses lelang yang wajar. Tidak hanya itu, informasi mengenai penayangan proyek dan pengaturan teknis dalam e-katalog juga diarahkan secara internal dan rahasia, memastikan PT DNG keluar sebagai pemenang tender,” katanya.
Suap Bertahap dan Uang Tunai Miliaran Rupiah
Skema pembayarannya pun tidak dilakukan sekaligus.
“Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai termin proyek. Jadi setelah proyek berjalan atau selesai, dana suap akan dicicil kepada Topan,” jelas Asep.
Selain Topan, KPK juga menelusuri aliran dana ke Rasuli Efendi Siregar (RES) dan Heliyanto (HEL), pejabat PPK lainnya dari Satker PJN Wilayah I Sumut. Uang disebut diberikan baik secara tunai maupun transfer, dengan jumlah bervariasi tergantung pada besarnya proyek yang diatur.
“Salah satu temuan mencolok adalah penarikan tunai sebesar Rp2 miliar oleh pihak swasta. Uang itu diduga kuat disiapkan untuk disalurkan ke sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pengondisian proyek,” jelasnya.
Penangkapan Bermula dari OTT di Madina
Kasus ini mencuat ke publik setelah OTT KPK digelar di Mandailing Natal pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Enam orang ditangkap, dan lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
“Sementara satu orang lainnya masih dalam proses pendalaman karena belum memenuhi unsur formil untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep.
Ditahan di Jakarta, Awal dari Pengusutan Besar?
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Kasus ini diyakini bukan hanya melibatkan lima nama itu saja. KPK menegaskan akan terus mendalami jaringan suap dan pengaturan proyek yang terjadi secara sistematis di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.
“Ini hanya permukaan. Masih ada banyak fakta yang akan kami gali,” tegas Asep.
‘Korupsi proyek infrastruktur dengan nilai ratusan miliar rupiah ini menjadi tamparan keras bagi publik yang menginginkan pembangunan bersih dan berkelanjutan. Di saat rakyat berharap pada jalan yang mulus, segelintir pejabat justru memilih mengisi kantong pribadi,” tutup Asep. (04/iKoneksi.com)