Kota Malang, iKoneksi.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial PBS (63). Pria yang sudah berstatus kakek ini diduga kuat melakukan penyimpangan seksual terhadap dua anak di bawah umur, yang terjadi di beberapa lokasi di Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan perbuatan tidak senonoh PBS kepada pihak kepolisian. Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Modus Pelaku Dalam Melakukan Aksinya
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, menuturkan pelaku PBS mengaku melakukan aksi bejatnya dengan modus yang licik. Dalam setiap kesempatan, ia mendekati korban dengan cara mengajak berbelanja atau mengundang korban untuk datang ke tempat-tempat tertentu, yang akhirnya berujung pada tindakan cabul. Korban pertama, AR yang masih berusia 11 tahun, menjadi target pertama PBS.
“Berawal dari niat pelaku untuk membawa AR berbelanja baju di sebuah toko di kawasan Blimbing, Malang. Pelaku meminta izin kepada orang tua AR dan mereka mengizinkannya. Tidak ada rasa curiga sama sekali dari keluarga korban. Namun, sesampainya di toko, PBS membawa AR ke ruang ganti pakaian dan melakukan tindakan cabul terhadap korban,” kata Sholeh.
Tidak cukup di situ, Sholeh mengatakan PBS juga membawa AR ke tempat kerjanya dan mengulangi perbuatan tersebut. Namun, aksi kedua yang dilakukan oleh pelaku terjadi di tempat yang berbeda. Ketika AR sedang bermain badminton bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna, PBS memanfaatkan momen tersebut. Ia meminta saudara AR keluar dari ruangan dan menutup pintu gedung, lalu kembali melakukan kejahatannya terhadap AR selama sekitar 30 menit. Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban.
“Korban kedua, AA (17), juga menjadi sasaran pelaku. Kejadian bermula ketika AA dalam perjalanan pulang setelah menjenguk kakeknya. Di depan rumahnya, PBS menghadang korban, mematikan mesin sepeda motor dan mengambil kunci motor korban. Dengan cara memaksa, pelaku membawa AA ke dalam rumahnya. Di sana, pelaku kembali melampiaskan hasrat bejatnya, yang berakhir dengan pemberian uang Rp30 ribu kepada korban,” terang Sholeh.
Penangkapan Pelaku dan Tindakan Polisi
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Dengan bantuan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), PBS berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Saat ini sudah ditahan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Penyidik kami sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan dan hasil visum terhadap kedua korban,” ujar Sholeh.
Dua korban yang menjadi sasaran pelaku sudah menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses hukum.
“Kini, pihak kepolisian tengah berupaya mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku,” sebut Sholeh
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Sholeh menerangkan pelaku yang telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, mengingat kejahatan seksual terhadap anak-anak adalah tindak pidana yang sangat serius dan mendapat perhatian khusus dari pihak berwajib,” tekan Sholeh.
Reaksi Masyarakat dan Harapan Keadilan
Berita tentang penangkapan PBS langsung mengundang reaksi keras dari masyarakat sekitar. Warga Kota Malang mengungkapkan kecaman terhadap pelaku yang berani melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak, apalagi yang dilakukan oleh seorang kakek.
“Ini sangat mengejutkan. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi korban lain di luar sana. Anak-anak harus dilindungi,” ungkap salah satu warga yang ditemui di sekitar tempat kejadian.
Para orang tua juga menyampaikan keprihatinannya dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Ke depan, kami harap bisa lebih waspada dan berhati-hati, terutama terkait orang-orang yang dekat dengan anak-anak kami,” lugas Imam, warga lain yang juga menyoroti pentingnya kesadaran lingkungan terhadap bahaya kejahatan seksual.
Polisi Berkomitmen Atasi Kejahatan Seksual Anak
Sholeh menegaskan pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Polisi mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan anak-anak mereka kepada orang yang tidak dikenal, meski pelaku memiliki hubungan dekat dengan keluarga. Kasus ini juga menjadi peringatan untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di lingkungan yang tampaknya aman,” seru Sholeh.
Dukungan untuk Korban
Sholeh mengungkapkan Polresta Malang Kota juga memberikan perhatian lebih terhadap korban dengan memberikan pendampingan psikologis. Kondisi psikologis kedua korban tentu saja sangat membutuhkan perhatian khusus setelah mengalami peristiwa yang traumatis tersebut. Oleh karena itu, polisi bekerja sama dengan lembaga sosial dan psikolog untuk memberikan trauma healing kepada korban agar mereka bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik ke depannya.
“Keluarga korban juga mendapat dukungan moral dan hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan agar tidak ada pihak yang menghalangi keadilan yang harus diterima oleh korban,” papar Sholeh.
Kepedulian Masyarakat dan Peran Keluarga
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat setempat, yang mengungkapkan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang memberikan kasih sayang dan perlindungan bagi anak-anak. Masyarakat berharap agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Ini sangat mengejutkan. Kami tidak menyangka jika seorang kakek bisa melakukan perbuatan sejahat itu kepada anak-anak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, agar ada efek jera bagi yang lainnya,” tutupnya. (04/iKoneksi.com)
Komentar