Kota Malang, iKoneksi.com – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencoreng citra dunia kerja di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) mengungkapkan, pihaknya baru saja menerima laporan dugaan penahanan ijazah dari seorang karyawan yang bekerja di sebuah pusat perbelanjaan di kota ini.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Meski begitu, Arif memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh.
“Ini laporan baru, jadi kami belum bisa ungkap secara spesifik. Yang jelas, kejadiannya di pusat perbelanjaan,” ungkapnya saat ditemui iKoneksi.com, Selasa (9/7/2025).
Jika laporan tersebut terbukti, maka sepanjang tahun 2025 ini sudah ada empat kasus penahanan ijazah yang ditangani oleh Pemkot Malang. Tiga di antaranya telah ditindaklanjuti pada awal tahun, dan kini muncul satu lagi kasus baru. Arif menegaskan bahwa praktik semacam ini melanggar aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan peraturan menteri, tidak boleh ada penahanan ijazah oleh pihak perusahaan dengan alasan apa pun. Karyawan harus segera melapor jika mengalami hal serupa,” tegas Arif.
Ia menambahkan, banyak karyawan yang terjebak dalam situasi ini karena saat menandatangani kontrak kerja, mereka dalam kondisi mendesak dan tidak melibatkan Disnaker.
Sering kali, karena tekanan kebutuhan ekonomi, para pencari kerja terpaksa menyerahkan ijazah sebagai jaminan tanpa mengetahui bahwa itu merupakan tindakan yang ilegal. Oleh karena itu, Arif mendorong masyarakat agar berani melapor.
“Silakan lapor melalui media sosial Disnaker, laman resmi, atau langsung via telepon. Kami pastikan identitas pelapor aman dan tidak akan disebarluaskan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait laporan terpisah mengenai salah satu tempat usaha spa yang menahan ijazah karyawannya, Disnaker telah mengambil langkah tegas. Pemilik usaha tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta segera mengembalikan ijazah para karyawan.
“Sudah kami beri ultimatum. Jika tidak segera diserahkan, izin usahanya bisa saja kami cabut. Penahanan ijazah adalah pelanggaran serius,” lugas Arif.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 60 ijazah milik karyawan aktif yang masih ditahan oleh pihak spa tersebut. Dari jumlah itu, hanya sekitar enam orang yang merupakan warga Kota Malang, sisanya berasal dari luar kota. Temuan ini juga menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak sepenuhnya mengakomodasi tenaga kerja lokal, sebuah catatan penting bagi evaluasi izin usaha ke depan.
“Kami tidak akan ragu untuk menutup tempat usaha yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan merugikan karyawan. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga menyangkut martabat dan hak dasar pekerja,” tekan Arif.
“Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami perlakuan serupa, demi terciptanya iklim kerja yang sehat, adil, dan bermartabat di Kota Malang,” tukasnya. (05/iKoneksi.com)