Kasus Pencabulan di Kota Malang: Jeratan Hukum untuk Kakek PBS dan Trauma Korban

Kota Malang, iKoneksi.com – Kasus pencabulan terhadap anak-anak kembali mencoreng Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pria lanjut usia berinisial PBS (63) ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Malang Kota setelah dilaporkan mencabuli tujuh anak laki-laki. Para korban, yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah dasar hingga menengah atas, kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami telah datang menemui para korban. Saya melihat ada perubahan pada perilaku mereka. Kami meminta seluruh jajaran untuk intensif memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujar Nanang, Senin (6/1/2025).

Para korban dilaporkan menunjukkan tanda-tanda trauma, salah satunya menjadi sensitif saat berinteraksi dengan pria yang lebih tua. Hal ini menunjukkan dampak psikologis mendalam yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku. Nanang juga mengimbau agar korban lainnya yang belum melapor untuk segera menghubungi pihak kepolisian.

“Kami menduga masih ada korban lain yang belum berani berbicara. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan penyelidikan, PBS menggunakan modus yang terkesan sederhana namun efektif dalam menjebak korbannya. Ia mengiming-imingi anak-anak dengan hadiah berupa pakaian atau uang. Dengan cara ini, pelaku berhasil mendekati anak-anak dari lingkungan sekitar maupun luar wilayah tempat tinggalnya.

“Dari tujuh korban yang melapor, empat di antaranya adalah tetangga pelaku, sementara tiga lainnya berasal dari luar lingkungan,” jelas Nanang.

Kasus ini semakin memprihatinkan mengingat pelaku telah melakukan aksinya selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan para korban, sehingga kejahatan ini benar-benar murni akibat eksploitasi dan manipulasi terhadap anak-anak yang lemah,” sebut Nanang.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Untuk memulihkan kondisi mental para korban, Dinas Sosial Kota Malang bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah cepat. Tim pendamping psikologis diterjunkan untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

“Langkah ini dinilai penting mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pelecehan seksual dapat bersifat jangka panjang jika tidak ditangani dengan baik,” seru Nanag.

Menurut para ahli, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual cenderung mengalami gangguan emosional, seperti rasa takut, cemas, hingga depresi.

“Oleh karena itu, upaya pemulihan psikologis harus dilakukan secara menyeluruh agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” lugas Nanang.

Kepastian Hukum bagi Pelaku

Nanang menegaskan bahwa tidak akan ada keringanan hukuman untuk pelaku.

“Saya telah meminta Kasat Reskrim agar pelaku tidak diberi penangguhan penahanan. Proses hukum harus berjalan maksimal, dan kami pastikan keadilan ditegakkan,” katanya dengan nada tegas.

Komitmen ini disambut positif oleh masyarakat, yang berharap kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan.

“Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun orang-orang yang mungkin berniat melakukan kejahatan serupa,” tekan Nanang.

Harapan bagi Korban dan Keluarga

Di tengah keprihatinan ini, masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada para korban. Keberanian korban dan keluarga untuk melapor merupakan langkah awal yang sangat penting dalam membongkar kasus ini. Selain itu, peran serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak juga sangat diperlukan. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Pendampingan psikologis, penegakan hukum yang tegas, serta pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan

“Kami berharap, jika masih ada korban lain, agar segera melapor. Kami akan memastikan pendampingan psikis yang dibutuhkan untuk para korban ini. Beberapa korban bahkan masih sangat muda, ada yang masih duduk di kelas 5 SD,” lugas Nanang.

Dalam kasus ini, PBS menggunakan modus sederhana tetapi efektif untuk memanipulasi para korbannya. Pelaku mengiming-imingi mereka dengan uang atau mengajak membeli pakaian, sebelum melakukan tindakan bejatnya. Dari tujuh korban yang telah melapor, empat di antaranya adalah tetangga pelaku, sementara sisanya berasal dari luar lingkungan tempat tinggalnya. Polisi menegaskan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan para korban.

Tegas Tanpa Ampun untuk Pelaku

Nanang menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Saya telah meminta Kasat Reskrim untuk memastikan tidak ada penangguhan penahanan bagi tersangka. Pelaku harus ditahan dan proses penyidikan akan dilakukan seoptimal mungkin,” tekan Nanang.

PBS kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Nanang juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan jangka panjang, tidak hanya dalam bentuk konseling psikologis tetapi juga pemulihan sosial yang komprehensif.

Melindungi Generasi Muda dari Predasi Seksual

Kepala Dinas Sosial Kota Malang, Donny, menuturkan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak.

“Kejahatan seksual kerap kali terjadi di lingkungan yang dianggap aman oleh korban. Dalam hal ini, pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan dari tetangga serta anak-anak di sekitar lingkungannya,” ucap Donny.

Ia juga mengimbau peran aktif keluarga dan masyarakat untuk mendampingi anak-anak agar lebih waspada.

“Anak-anak perlu diajarkan tentang batasan tubuh, bagaimana mengenali tanda bahaya, dan pentingnya berbicara dengan orang dewasa terpercaya jika menghadapi situasi yang tidak nyaman,” tukas Donny. (04/iKoneksi.com)

Komentar