Kejaksaan Siantar Janji Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Telkom) dan beberapa pihak terkait di Kota Pematangsiantar tampaknya memasuki babak baru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Arga Hutagalung, telah berulang kali mengisyaratkan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terkait kasus yang mencuat sejak awal pembangunan gedung tersebut. Namun, meski pernyataan ini telah disampaikan beberapa kali, hingga kini, janji tersebut belum terwujud.

Arga Hutagalung, yang baru menjabat sebagai Kasi Pidsus menggantikan Symon Sihombing, sering kali melontarkan pernyataan penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. Bahkan, di akhir 2024, Arga berjanji akan mengungkapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam proyek yang sempat menghebohkan tersebut. Namun, hingga akhir tahun 2024 berlalu, tidak ada pengumuman resmi mengenai hal itu, yang menyebabkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan kalangan pengamat hukum.

Melalui pernyataannya, Arga sempat mengungkapkan penetapan tersangka akan dilakukan pada awal tahun 2025.

“Setelah kita berdiskusi, teknik penetapan tersangka-nya diputuskan awal tahun depan. Waktunya sangat mepet,” ujarnya pada akhir Desember 2024 lalu.

Meski demikian, memasuki Januari 2025, harapan masyarakat untuk segera mengetahui siapa yang akan diproses hukum kembali kandas. Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka pada Selasa (7/1/2025), Arga tidak memberikan jawaban lebih lanjut, menambah kekecewaan di kalangan publik.

Kasus ini berawal pada tahun 2017, ketika Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD untuk pembangunan Gedung Balai Merah Putih. Kontrak tersebut ditandatangani pada November 2017, sementara pekerjaan konstruksi mulai dikerjakan pada April 2017 melalui kontrak dengan PT Tekken Pratama senilai Rp51,9 miliar. Proyek yang digadang-gadang menjadi kebanggaan Kota Pematangsiantar ini, seiring berjalannya waktu, menimbulkan berbagai masalah, terutama terkait dengan pengawasan dan penyelesaian pekerjaan.

Yang menjadi sorotan utama adalah pengawasan yang dilakukan oleh PT IKW, yang diangkat oleh PT GSD untuk mengawasi pekerjaan. Anehnya, PT IKW hanya melakukan pengawasan sampai pekerjaan mencapai 92,02 persen. Meskipun demikian, PT IKW kemudian meneken penyelesaian pekerjaan dan menyatakan proyek tersebut sudah selesai 100 persen. Padahal, tidak sedikit pekerjaan yang masih terbengkalai.

Salah satu aktor yang diduga terlibat dalam masalah ini adalah mantan General Manager (GM) PT GSD, yang kini sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Ia dituntut 1,5 tahun penjara terkait dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih. Namun, meski perkara ini telah sampai di pengadilan, penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat, khususnya mereka yang bertanggung jawab atas ketidakberesan dalam proyek ini, masih belum menunjukkan titik terang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang terlibat, termasuk pihak PT Telkom, PT GSD, hingga PT IKW, diduga terlibat dalam praktek korupsi yang merugikan negara. Namun, meskipun Kejari Pematangsiantar sudah melakukan penyelidikan panjang, hingga kini belum ada keputusan pasti terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Arga, terus menegaskan proses hukum akan segera dilakukan. Namun, ketidakpastian yang ada hingga kini membuat banyak kalangan mempertanyakan efektivitas dan transparansi dalam menangani kasus ini. Masyarakat pun berharap agar Kejari Pematangsiantar tidak hanya berbicara, tetapi juga segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan harapan publik.

Dengan berlarut-larutnya proses hukum yang ada, masyarakat semakin bertanya-tanya mengapa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini masih belum diproses secara jelas. Apakah benar ada pihak-pihak yang dilindungi, ataukah ada faktor lain yang membuat penetapan tersangka menjadi sangat lambat? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini tentu akan menjadi sangat penting dalam menyelesaikan teka-teki panjang kasus korupsi Gedung Balei Merah Putih ini.

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kini dihadapkan pada ujian besar untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar serius dalam menuntaskan kasus ini. Kejelasan mengenai siapa yang akan menjadi tersangka sangat dinanti-nantikan, tidak hanya oleh mereka yang terlibat langsung dalam perkara ini, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Pematangsiantar yang menunggu kepastian hukum. (04/iKoneksi.com)

Komentar