Kota Medan, iKoneksi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menyelidiki proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan korupsi terkait proyek senilai Rp15 miliar yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan rekanan.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mochamad Ali Rizza, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Medan.
“Benar ada kami panggil PPK Diskominfo Medan. Sifatnya klarifikasi terkait pengadaan internet itu, termasuk kapan pekerjaan dimulai,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, proyek yang berada di bawah kepemimpinan Kepala Diskominfo Medan, Arrahman Pane alias Amon, sebenarnya baru akan berjalan tahun ini.
“Namun, Kejari Medan menemukan proses penunjukan rekanan proyek sudah berlangsung sejak Desember 2024,” ucap Ali.
Dugaan Korupsi Berawal dari Informasi Intelijen
Ali mengungkapkan indikasi dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan internet ini awalnya terdeteksi oleh bagian intelijen Kejari Medan. Informasi tersebut muncul setelah ada kelompok masyarakat yang berencana menggelar aksi demonstrasi terkait proyek ini.
“Dari bagian intel kami, karena sempat ada kelompok masyarakat yang mau demonstrasi waktu itu. Karena seksi intel tidak bisa melakukan pemeriksaan, akhirnya informasi tersebut diteruskan kepada kami,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Ali menegaskan bahwa Kejari Medan belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena proyek ini masih berlangsung dalam tahun berjalan. Ia juga menyebut adanya surat edaran yang melarang pemeriksaan proyek yang belum rampung.
“Pemanggilan ini hanya untuk meminta data-data terkait pengadaan proyek dimaksud. Pemeriksaan lebih lanjut baru bisa dilakukan setelah proyek selesai,” sebut Ali.
Rp15 Miliar untuk 15 Paket Pengadaan Internet
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Medan mencakup 15 paket kegiatan dengan total anggaran Rp15 miliar lebih. Proses pembelian dilakukan melalui sistem e-Purchasing atau e-Katalog pada Desember 2024.
“Dalam pengadaan tersebut, Diskominfo Medan membagi belanja internet kepada tiga perusahaan, yaitu PT Telkom Indonesia, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC), dan PT Argiz Mitra Technology (AMT). Namun, yang menjadi sorotan adalah keputusan Diskominfo Medan untuk memberikan tujuh paket pengadaan senilai Rp7 miliar lebih kepada PT TNC, sebuah perusahaan swasta yang diduga tidak memiliki jaringan fiber optic sendiri. Sementara itu, PT Telkom Indonesia hanya mendapatkan proyek senilai Rp5 miliar lebih, dan PT AMT mendapatkan Rp2,7 miliar,” urai Ali.
Kecurigaan semakin menguat ketika diketahui bahwa dalam proses e-Katalog, Diskominfo Medan tidak melakukan negosiasi harga, padahal sistem ini memungkinkan adanya negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik.
“Mirisnya, nilai kontrak proyek ini persis sama dengan nilai pagu yang telah ditetapkan, seolah-olah tidak ada upaya negosiasi harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kadis Kominfo Medan: Tidak Ada Pelanggaran
Menanggapi pemanggilan oleh Kejari Medan, Kepala Diskominfo Medan, Arrahman Pane, mengonfirmasi pihaknya memang dimintai klarifikasi terkait proyek pengadaan internet tersebut.
“Ya, kami dipanggil untuk memberikan data-data. Kami sudah jelaskan prosesnya dari awal,” kata Arrahman melalui WhatsApp, Jumat (21/2/2025) sore.
Menurutnya, pengadaan jaringan internet ini sudah sesuai dengan prosedur karena dilakukan melalui e-Katalog, yang merupakan sistem resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tidak ada masalah. Semua perusahaan yang ikut tender ini sudah lama bergerak di bidang jaringan internet. Tidak mungkin semua proyek diberikan ke BUMN seperti PT Telkom. Perusahaan swasta juga punya pengalaman, bahkan sejak proyek e-KTP dulu,” jelasnya.
Arrahman juga mengungkapkan PT TNC dan PT AMT, meskipun berbasis di Jakarta, memiliki kantor perwakilan di Medan dan telah lama bergerak di bidang jaringan internet.
“Kami hanya mengikuti prosedur yang ada. Kalau perusahaan tidak terdaftar di e-Katalog, mana mungkin kami berani mengkliknya,” lugas Arrahman.
Langkah Kejari Medan Selanjutnya
Meskipun Diskominfo Medan mengklaim bahwa pengadaan ini sudah sesuai prosedur, Kejari Medan tetap akan mengawasi proyek ini dengan ketat.
“Jika nantinya ditemukan indikasi penyelewengan anggaran atau pelanggaran aturan dalam proses pengadaan, maka pemeriksaan lebih lanjut akan segera dilakukan,” tutup Ali. (04/iKoneksi.com)