banner 728x250

Kepala Dinas Pariwisata Sumut Ditahan! Korupsi Penataan Situs Bersejarah

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menindak tegas kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Kali ini, ZS, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang pada tahun 2022.

Penahanan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Proyek yang seharusnya menjaga dan memperindah situs bersejarah itu malah menjadi lahan penyalahgunaan anggaran, menyebabkan kerugian negara hingga Rp817 juta lebih!

Proyek Tak Kunjung Rampung, Uang Negara Raib

Kasus ini bermula dari proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau, yang sejak awal sudah mengalami berbagai masalah. Tidak selesai tepat waktu, mengalami dua kali adendum, dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

“Dari hasil perhitungan ahli auditor, kerugian keuangan negara mencapai Rp817.008.240,37,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Selasa (11/3/2025).

Ia membeberkan penyidik menemukan proyek yang seharusnya selesai sesuai jadwal justru terus mengalami keterlambatan, namun anggaran tetap dikucurkan.

“Bukannya menjaga kelestarian situs bersejarah, oknum-oknum yang terlibat justru memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan pribadi,” tekan Andre.

Bukan Tersangka Tunggal, Ada Tiga Orang Lainnya!

Kasus ini tidak hanya menyeret ZS. Sebelumnya, tiga orang tersangka lain sudah lebih dulu ditahan, yaitu:

  • JP – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  • RGM – Konsultan pengawas proyek
  • RS – Rekanan proyek

Kini, ZS resmi menyusul mereka ke balik jeruji besi. Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa mereka telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga penahanan ZS dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

“Tersangka ZS akan ditahan selama 20 hari, mulai 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata Adre.

Jerat Hukum Menanti

ZS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara yang berat, denda besar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara,” tegas Andre.

Pesan Tegas: Korupsi di Sumut Tak Akan Dibiarkan!

“Penahanan ZS menunjukkan kami (Kejati Sumut, red) semakin serius dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Sebelumnya, kami juga sudah menangani kasus-kasus besar, termasuk korupsi pembangunan stadion dan proyek-proyek daerah lainnya,” tutup Andre. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *