Jakarta, iKoneksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 123 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan tersebut, salah satu pejabat baru tercatat memiliki kekayaan fantastis hingga mencapai Rp 5,4 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Yang khusus baru diangkat, saya lihat angkanya sementara mencapai Rp 5,4 triliun,” kata Pahala.
Selain itu, KPK juga mencatat kekayaan tertinggi dari pejabat yang sudah pernah menjabat sebelumnya atau masuk kategori reguler mencapai Rp 2,6 triliun. Rata-rata harta dari kategori reguler ini berada di angka Rp 187 miliar, sementara untuk kategori pejabat baru atau kategori khusus, rata-rata mencapai Rp 227 miliar.
“Rata-rata harta untuk yang reguler sekitar Rp 187 miliar, sedangkan kategori khusus yang baru menjabat, rata-rata mencapai Rp 227 miliar per orang,” terang Pahala.
Perbedaan Kategori Wajib Lapor LHKPN
Ia menjelaskan, pejabat di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN terbagi dalam dua kategori. Pertama adalah kategori reguler, yang terdiri dari 65 orang pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. Kedua adalah kategori khusus, yang mencakup 58 orang pejabat baru yang belum pernah menjabat sebelumnya.
“Dari kategori reguler, kekayaan tertinggi tercatat Rp 2,6 triliun, sementara dari kategori khusus, ada yang mencapai Rp 5,4 triliun. Kedua kategori ini memiliki rata-rata nilai kekayaan yang cukup besar, mencerminkan posisi strategis dan tanggung jawab mereka dalam pemerintahan,” jelas Pahala.
KPK Akan Umumkan Data Kekayaan Pejabat
Meski telah mengungkap angka-angka mencolok tersebut, Pahala belum menyebutkan nama-nama pejabat dengan kekayaan tertinggi. Namun, ia memastikan bahwa seluruh data LHKPN akan dipublikasikan setelah proses verifikasi selesai.
“Kita pastikan seminggu atau dua minggu lagi semuanya akan selesai, dan data lengkapnya akan kami tampilkan,” ungkapnya.
“Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan transparansi kepada publik terkait kekayaan para pejabat negara, khususnya dalam Kabinet Merah Putih. LHKPN sendiri merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa penyelenggara negara bersikap jujur dan terbuka terhadap harta kekayaan yang mereka miliki,” imbuh dia.
Transparansi Kekayaan Pejabat, Langkah Antisipasi Korupsi
KPK terus mendorong penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Dengan adanya LHKPN, publik dapat mengetahui aset para pejabat negara dan memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Pengungkapan angka kekayaan yang fantastis, seperti Rp 5,4 triliun dari salah satu pejabat baru, tentu memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Namun, melalui proses verifikasi dan publikasi yang dilakukan KPK, diharapkan kekayaan tersebut benar-benar sesuai dengan sumber yang sah dan transparan.
Pahala juga menegaskan KPK tidak hanya berhenti pada pengumpulan laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada kejanggalan dalam laporan kekayaan tersebut.
“Proses verifikasi ini penting agar tidak ada data yang terlewat dan memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pahala.
Publik Menunggu Pengumuman Resmi
Dengan komitmen KPK untuk menyelesaikan verifikasi dalam dua minggu ke depan, masyarakat kini menanti nama-nama pejabat yang tercatat memiliki kekayaan tertinggi. Transparansi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kabinet Merah Putih.
“Dalam konteks antikorupsi, pengawasan terhadap harta kekayaan pejabat negara menjadi langkah penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan laporan kekayaan yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi integritas pejabat dalam menjalankan tugasnya,” tukas Pahala. (04/iKoneksi.com)
Komentar