Jakarta, iKoneksi.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuri perhatian publik. Melody Sharon (31), seorang ibu rumah tangga, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dengan sengaja melindas dan menyeret suaminya, AG (35), sejauh 200 meter. Kejadian ini dipicu perselingkuhan yang dilakukan Melody dan berujung pada cedera serius yang dialami AG.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan tindakan Melody tergolong kejam dan tidak manusiawi. Ia tidak hanya menyeret suaminya dengan mobil, tetapi juga mengabaikan korban yang terluka parah.
“Hari ini, tersangka sudah resmi kami tahan. Kami jerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya adalah maksimal 10 tahun penjara,” ujar Nicolas pada Sabtu (21/12/2024).
Kronologi Kejadian
Ia menyebutkan kasus ini bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya yang diduga berselingkuh. Pada malam kejadian, AG memutuskan untuk mencari keberadaan Melody. Ia menemukan mobil istrinya terparkir dengan mesin menyala di sebuah lokasi yang mencurigakan. AG mendekati mobil tersebut dan mencoba masuk untuk mengonfirmasi perselingkuhan yang ia curigai. Namun, alih-alih berhenti untuk memberikan penjelasan, Melody justru melajukan mobilnya dengan cepat. AG yang memegang bagian mobil terseret sejauh 200 meter sebelum akhirnya terjatuh.
“Akibat kejadian itu, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang di kaki kanan. Namun, yang membuat publik semakin geram, Melody tidak memberikan pertolongan apa pun kepada suaminya. Korban sempat menghubungi tersangka untuk meminta bantuan, tetapi panggilannya diabaikan,” ungkap Nicolas.
Penangkapan dan Kondisi Tersangka
Setelah kejadian, Melody sempat memenuhi panggilan pertama kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia akhirnya ditahan setelah pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur. Saat menjalani pemeriksaan, Melody terlihat lesu mengenakan baju lengan panjang berwarna kuning.
“Tersangka sadar sepenuhnya saat melindas dan menyeret korban. Tidak ada indikasi bahwa dia bertindak tanpa kesengajaan,” tegas Nicolas.
Selain tidak memberikan pertolongan, Melody juga diketahui tidak pernah menanyakan kondisi AG setelah kejadian. Bahkan, ia tidak menunjukkan perhatian terhadap anak-anak mereka yang kini berada dalam pengasuhan AG.
“Korban harus menggunakan alat bantu untuk aktivitas sehari-hari, sementara tersangka sama sekali tidak menunjukkan rasa peduli,” seru Nicolas.
Respons Publik dan Ancaman Hukuman
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama terkait perilaku keji Melody terhadap suaminya. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan mendukung proses hukum yang tegas terhadap pelaku. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Melody menghadapi masa depan yang suram. Selain menghadapi konsekuensi hukum, ia juga kehilangan kepercayaan dari keluarga dan masyarakat luas.
“Kasus ini menjadi pengingat kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun emosional, harus ditindak tegas demi melindungi korban dan menegakkan keadilan. Polisi pun berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme,” tandas Nicholas.
Sementara itu, AG yang kini dalam proses pemulihan terus mendapatkan dukungan moral dari keluarga dan kerabatnya. Meski masih harus berjuang melawan keterbatasan fisik, ia diharapkan mampu bangkit dan melanjutkan hidup bersama anak-anaknya. (04/iKoneksi.com)
Komentar