Jakarta, iKoneksi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi lonjakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024. Data dari laman mkri.id mencatat 52 persen hasil Pilkada Serentak 2024 digugat ke MK, dengan total 284 perkara.
Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, mengingatkan agar MK selektif dalam menangani perkara ini demi menjaga perannya sebagai penjaga konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi tidak boleh menjadi ‘keranjang sampah’ untuk segala persoalan Pilkada,” tegas Viktor kepada iKoneksi.com pada Ahad (15/12/2024).
Menurutnya, MK harus memilah perkara yang benar-benar masuk dalam kewenangannya dan tidak mengulang penyelesaian yang sudah dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pentingnya Proses Dismisal
Viktor menjelaskan MK dapat memanfaatkan proses dismisal, yang didahului oleh Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk menyaring perkara.
“Proses dismisal ini harus menjadi instrumen penting bagi MK dalam menentukan perkara yang layak diperiksa hingga pokok perkara dan putusan akhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika MK tidak selektif, lonjakan perkara akan berdampak pada efisiensi kerja lembaga tersebut.
“Bayangkan jika MK harus menangani semua perkara yang seharusnya sudah selesai di tingkat KPU, Bawaslu, atau DKPP. Ini akan mengganggu peran utama MK sebagai pengawal konstitusi,” kata Viktor.
Lonjakan Gugatan Pilkada 2024
Hingga Senin (16/12/2024), MK telah menerima 284 perkara PHPK. Gugatan tersebut terdiri dari 16 perkara gubernur dan wakil gubernur, 219 perkara bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara wali kota dan wakil wali kota.
“Tingginya jumlah gugatan menunjukkan dinamika sengketa dalam Pilkada 2024, yang menurut Viktor harus disikapi dengan bijak agar demokrasi tetap terjaga,” lugas Viktor.
Menjaga Kredibilitas MK
Selain selektivitas dalam menangani perkara, Viktor juga mengingatkan agar MK menjaga kredibilitasnya seperti yang telah ditunjukkan dalam penanganan sengketa Pemilu 2024 sebelumnya.
“Saya berharap MK tetap menjaga muruahnya sebagai penjaga demokrasi. Konsistensi dalam menjalankan tugas konstitusional sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
“Dengan jumlah perkara yang terus bertambah, tantangan besar menanti Mahkamah Konstitusi. Selektivitas dan profesionalisme akan menjadi kunci agar MK tidak hanya berfungsi sebagai lembaga hukum, tetapi juga sebagai pilar utama demokrasi yang menjaga stabilitas politik bangsa,” pungkas Viktor. (04/iKoneksi.com)
Komentar