Jakarta, iKoneksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, jika ia kembali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dapat diambil jika Hasto kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Mangkir dengan Alasan HUT PDIP
Hasto seharusnya hadir memenuhi panggilan KPK pada Senin (6/1/2025) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan obstruction of justice yang melibatkan buronan Harun Masiku. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan telah terjadwal menghadiri rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP.
“Kami telah menyetujui permintaan untuk menjadwal ulang pemeriksaan setelah tanggal 10 Januari 2025,” kata Tessa.
Meski begitu, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan ulang untuk Hasto. Tessa berharap Hasto memenuhi panggilan berikutnya.
“Beliau sudah menyatakan akan taat hukum, dan partainya juga menghormati proses hukum yang berjalan,” sebut Tessa.
Dua Kasus Besar: Suap dan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus besar yang melibatkan Harun Masiku. Pertama, kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019–2024, di mana Hasto bersama Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Kedua, kasus dugaan obstruction of justice, di mana Hasto diduga menghalangi proses penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dan memusnahkan barang bukti.
Salah satu upaya perintangan yang dilakukan Hasto adalah memerintahkan penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk mengarahkan Harun Masiku agar merusak ponselnya dan melarikan diri saat proses tangkap tangan. Selain itu, ia juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel milik Kusnadi beberapa hari sebelum pemeriksaannya sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 21, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Siap Bertindak Tegas
KPK memastikan akan bertindak tegas jika Hasto kembali mangkir dari panggilan berikutnya.
“Kita tunggu saja, semoga beliau hadir sesuai jadwal yang disepakati,” lugas Tessa.
“Hasto juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang turut terlibat dalam proses PAW Harun Masiku,” imbuh Tessa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Harun Masiku telah buron selama bertahun-tahun sejak terungkap pada awal 2020. Upaya penegakan hukum terhadap Hasto dan pihak terkait diharapkan menjadi titik terang dalam mengungkap tuntas skandal korupsi yang melibatkan elite politik.
Menanti Kepastian Hukum
Publik kini menanti langkah KPK untuk memastikan bahwa Hasto mematuhi proses hukum.
‘Jika kembali mangkir, sprinkap menjadi pilihan yang tidak terhindarkan,” tekan Tessa.
Keputusan ini akan menjadi ujian integritas KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan aktor politik besar. Dengan kasus ini, masyarakat berharap KPK terus konsisten dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam korupsi, tanpa pandang bulu. Akankah Hasto memenuhi panggilan KPK, atau langkah tegas berupa penangkapan akan menjadi babak baru dalam kasus ini? Publik menunggu jawabannya. (04/iKoneksi.com)
Komentar