Masa Tenang Pemilu 2024: Bawaslu Sumut Awasi Kampanye Terselubung

Berita83 Dilihat

MEDAN, iKoneksi.com – Pemilu 2024 memasuki masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024. Bawaslu Sumut bersama jajarannya akan menyoroti dan mengawasi aktivitas kampanye terselubung dengan berbagai modus. Kampanye terselubung ini dinilai sangat rawan menjelang pencoblosan dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Hal ini menjadi pemetaan dan indeks kerawanan Pemilu 2024 versi Bawaslu Sumut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi iKoneksi Medan pada Minggu, 11 Februari 2024.

“Kampanye terselubung, dilakukan secara personal, tim kampanye, ini kita pantau. Modusnya, banyak silaturahmi. Ini pemantauan dari kita, sampai pergerakan orang ke TPS,” kata Saut.

Saut, mewakili Bawaslu Sumut, mengimbau kepada peserta pemilu, tim sukses, dan tim kampanye untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama masa tenang. Ia meminta agar tidak melakukan aktivitas yang berbau kampanye, termasuk mengumpulkan massa.

“Kami Bawaslu Sumatera Utara, menghimbau kepada kita semua secara khusus kepada peserta pemilu, kepada tim sukses, benar-benar menjaga situasi masa tenang, yang benar-benar kita bebas dari aktivitas kampanye,” imbau Saut.

Saut mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap kampanye terselubung yang dilakukan dengan berbagai modus memerlukan upaya ekstra. Aktivitas semacam ini biasanya dilakukan secara tertutup dan tersembunyi, sehingga membutuhkan perhatian dan energi yang lebih besar untuk memastikan semuanya terpantau dengan baik.

Saut mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye terselubung selama masa tenang. Jika menemukan kegiatan yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Bawaslu Sumut, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwascam setempat.

“Untuk itu, kami mengimbau komponen masyarakat, yang berada di lingkungan masing-masing gerak-gerik peserta Pemilu dan tim sukses Pemilu. Bila mana melakukan aktivitas dan mempengaruhi untuk segera melaporkan ke Bawaslu,” jelas Saut.

Saut berjanji bahwa setiap laporan mengenai kampanye terselubung selama masa tenang akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang terbuka dan transparan kepada publik.

“Bawaslu akan menindak dan membuka seterang-terangnya pelanggaran atau laporan (kampanye terselubung) yang disampaikan kepada Bawaslu,” ujar Saut.

Komentar