Miris! Bocah 8 Tahun di Kota Batu Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Pamannya

Kota Batu, iKoneksi.com – Kota Batu kembali diguncang dengan kabar memilukan. Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Pelaku, berinisial OSF (34), kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Batu setelah laporan orang tua korban mengungkap kejadian mengerikan tersebut.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengonfirmasi penangkapan pelaku. Dalam keterangannya pada Jumat, 2 Januari 2025, ia mengungkapkan pelaku telah mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku kami amankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Kronologi Kejadian yang Memilukan

Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak lima kali. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi saat korban berada di rumahnya. Kejadian terakhir terjadi pada 9 November 2024, di kamar pelaku.

“Saat itu, korban sedang berlibur di rumah pamannya. Pelaku, yang mengetahui rumah dalam keadaan sepi, membawa korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Tidak berhenti di situ, pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Rudi.

Namun, akibat perbuatan pelaku, korban merasakan sakit pada bagian tubuhnya dan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melaporkan pelaku ke Polres Batu.

“Setelah menggerayangi tubuh korban, tersangka memaksa korban untuk tetap diam dan tidak bercerita kepada siapa pun. Tetapi akhirnya, korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya,” terang Rudi.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

OSF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang menantinya adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak. Kami akan memprosesnya dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rudi.

Reaksi Masyarakat Kota Batu

Kasus ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Masyarakat Kota Batu merasa geram dan menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi, korban adalah keponakan pelaku sendiri, yang seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi sasaran kekerasan seksual.

Sejumlah aktivis perlindungan anak turut bersuara. Wakombid kesarinahan DPK GMNI Multatuli UM, Defa, mengecam tindakan pelaku dan meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar anak.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Kita harus lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan keluarga sekalipun. Kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan maksimal agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” ujar Defa.

Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan

Rudi menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya orang tua, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual kerap menunjukkan tanda-tanda seperti ketakutan, menarik diri, atau mengeluh sakit di bagian tubuh tertentu.

“Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak di sekitar mereka. Melindungi anak-anak adalah tanggung jawab bersama,” tukas Rudi. (04/iKoneksi.com)

Komentar