Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Seorang pria berusia 24 tahun berinisial RBS harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa lima paket sabu yang siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam sebuah operasi di kawasan Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari pada, Kamis malam (24/10/2024), sekitar pukul 22.15 WIB.
“Penangkapan RBS warga Jalan Haji Adam, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di kawasan tersebut. Kami mendapat laporan dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti,” kata JH.
Saat digeledah, JH menyebutkan menemukan lima paket sabu seberat 2,49 gram yang dibungkus dengan tisu merah muda. Dalam interogasi, RBS mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga hendak diedarkan oleh RBS di wilayah Pematangsiantar.
“Saat ini, RBS dan barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. Tersangka RBS sudah ditahan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” seru JH.
JH juga mengimbau agar warga Pematangsiantar terus berperan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus ini tidak akan secepat ini. Penangkapan ini menjadi peringatan Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Pematangsiantar, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta generasi muda,” tukas JH. (04/iKoneksi.com)
Komentar