MK Tegaskan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Terjamin

Jakarta, iKoneksi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024). Dalam sidang pleno pada Jumat (3/1/2025), MK memutuskan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, terutama terkait pelantikan calon kepala desa terpilih berdasarkan mekanisme yang diatur UU Desa sebelumnya.

Keputusan Mahkamah

Dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pasal 118 huruf e tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan UU 6/2014. Dengan demikian, calon kepala desa terpilih dari proses pemilihan yang sudah sesuai dengan UU 6/2014 tetap harus dilantik.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan mekanisme pemilihan kepala desa langsung yang telah diatur sejak UU 5/1979 hingga UU 6/2014 mencerminkan kedaulatan rakyat. Proses ini menjadi wujud nyata prinsip demokrasi sekaligus otonomi desa, di mana warga memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih.

“Pemilihan kepala desa langsung tidak hanya mencerminkan kedaulatan rakyat, tetapi juga menjadi pilar demokrasi di tingkat desa. Hal ini penting untuk menjaga otonomi desa dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis,” jelas Enny.

Sorotan pada Pemilihan di Konawe Selatan

Dalam pertimbangannya, Enny menyoroti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023. Pemilihan ini, yang dilaksanakan sesuai UU 6/2014 dan arahan Kementerian Dalam Negeri, berjalan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu. Enny juga merujuk Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang menyebutkan bahwa calon kepala desa terpilih harus dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah penerbitan keputusan. Oleh sebab itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat digunakan untuk menunda atau membatalkan pelantikan calon kepala desa yang sudah dipilih melalui mekanisme yang sah.

“Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini sudah sesuai aturan dan tidak boleh dipertentangkan dengan norma baru yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi calon terpilih,” tegas Enny.

Perlindungan dan Kepastian Hukum

Enny juga menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi calon kepala desa terpilih. Pasal 118 huruf e dinilai tidak memberikan keadilan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Norma tersebut dianggap melanggar prinsip kepastian hukum yang adil jika digunakan untuk menunda atau membatalkan pelantikan kepala desa yang telah dipilih sesuai UU 6/2014.

“Norma dalam Pasal 118 huruf e tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi calon kepala desa terpilih. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan norma tersebut tidak berlaku secara mutlak,” lugas Enny.

Implikasi Putusan

Putusan ini memastikan calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan UU 6/2014 tetap mendapatkan hak mereka untuk dilantik tanpa hambatan hukum yang tidak relevan. Dengan demikian, keputusan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

“Keputusan MK juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak politik warga desa. Terlebih, dalam konteks otonomi desa, kepala desa memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Meski Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, putusan ini tetap menjadi langkah maju dalam memastikan kedaulatan rakyat di tingkat desa terjamin sesuai konstitusi. Kini, pemerintah daerah diharapkan segera menjalankan putusan MK dengan melantik calon kepala desa yang telah dipilih, tanpa penundaan yang tidak beralasan,” seru Enny.

Penutup

Dengan keputusan ini, MK kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi yang melindungi hak-hak warga negara.

“Putusan ini juga menegaskan demokrasi di tingkat desa harus dihormati dan dilindungi, tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat yang paling dekat dengan rakyat,” pungkas Enny. (04/iKoneksi.com)

Komentar