Jakarta, iKoneksi.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan sayembara berhadiah Rp8 miliar untuk menangkap Harun Masiku, tersangka kasus suap Rp600 juta dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI. Buronan KPK sejak 2020 ini hingga kini belum tertangkap.
Meski bukan bagian dari tugas kementeriannya, politisi Gerindra ini menyebut langkah tersebut sebagai bentuk partisipasi pribadi dalam penegakan hukum. “Kita harus ikut andil, jangan ada yang kebal hukum. Sudah bertahun-tahun jadi tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” ujar sosok yang akrab disapa Ara saat ditemui di Stasiun Manggarai Rabu (27/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa hadiah itu berasal dari uang pribadinya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. “Uang ini berkat Tuhan, saya gunakan untuk membantu negara kita bersih dari korupsi,” tambahnya.
Langkah Ara mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, yang sebelumnya pernah mengadakan sayembara serupa dengan hadiah iPhone. “Semoga sayembara ini membuat masyarakat lebih termotivasi membantu penangkapan Harun Masiku,” ujar Bonyamin.
Bonyamin sendiri terus melanjutkan sayembaranya, dengan hadiah yang kini berkembang menjadi iPhone 16 bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat hingga buronan itu ditangkap.
Profil Harun Masiku
Nama Harun Masiku telah menjadi perhatian publik sejak Januari 2020. Mantan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang menyeret anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah ulasan lengkap mengenai perjalanan kasusnya.
Skema PAW dan Dugaan Suap
Harun Masiku mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019, namun gagal terpilih. Ia kemudian terlibat dalam upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik. Dalam proses tersebut, Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU, untuk memanipulasi keputusan.
KPK mengungkap total suap senilai Rp900 juta, dengan Rp600 juta di antaranya diterima Wahyu melalui perantara. Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Wahyu Setiawan ditangkap, tetapi Harun berhasil melarikan diri, memicu polemik dan kritik luas.
Misteri Keberadaan Harun Masiku
Status buronan Harun Masiku dimulai tak lama setelah OTT. Pada awalnya, ia dilaporkan berada di luar negeri, tetapi kemudian diketahui bahwa ia telah kembali ke Indonesia sehari sebelum OTT berlangsung. Hingga kini, keberadaannya masih menjadi misteri meski ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Interpol.
Pada Juni 2024, penyidik KPK menemukan mobil yang diduga milik Harun terparkir lama di sebuah lokasi, dengan dokumen penting di dalamnya. Penemuan ini memberikan petunjuk baru, tetapi belum berhasil membawa KPK ke tempat persembunyiannya.
Dampak dan Kritik
Kasus Harun Masiku tak hanya mencoreng citra PDIP, tetapi juga menimbulkan kritik tajam terhadap KPK, terutama setelah revisi UU KPK yang dianggap melemahkan institusi tersebut. Kasus ini juga dinilai mencerminkan kelemahan penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Meski upaya pencarian terus dilakukan dengan dukungan Polri dan Interpol, hingga Desember 2024, Harun Masiku tetap buron. Kasus ini menjadi simbol perjuangan panjang melawan korupsi sekaligus tantangan besar bagi penegakan hukum di Tanah Air. (04/iKoneksi.com)
Komentar