Pembunuhan Sadis Sela di Siantar: Motif, Rekonstruksi, dan Fakta Baru

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Mutia Pratiwi alias Sela masih menjadi sorotan tajam. Jasad wanita muda ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah tas yang dibuang di jurang kawasan Desa Doulu, Kabupaten Karo, pada Oktober 2024 lalu. Kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut terus menggali fakta melalui rekonstruksi di rumah tersangka utama, Joe Frisco Johan (36), di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Selasa (21/1/2026).

Rekonstruksi ini digelar secara tertutup, membuat puluhan awak media hanya bisa menunggu di luar lokasi sejak pagi hingga sore.

“Kami sudah di sini sejak pukul 10.00 WIB, tetapi hingga menjelang pukul 17.00 WIB, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian,” ungkap salah satu jurnalis yang hadir di lokasi.

Motif Kejahatan yang Terungkap

Menurut Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reskrimum Polda Sumut, kasus ini bermotif kejahatan seksual yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Kejadian tragis ini terjadi di kediaman Joe pada Minggu, 20 Oktober 2024.

“Motif pembunuhan ini murni karena kekerasan seksual yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia,” jelas Sumaryono dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut pada 28 Oktober 2024.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah di bagian kepala, diduga akibat kekerasan fisik yang dilakukan tersangka sebelum tindak kekerasan seksual. Korban, Sela, diketahui merupakan warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Tersangka dan Peran Masing-Masing

Sebanyak enam orang telah diamankan terkait kasus ini, termasuk dua anggota Polri aktif. Aiptu Jefry Hendrik Siregar, anggota Polres Pematangsiantar, dan Aipda Hendra Purba, anggota Polsek Raya-Polres Simalungun, turut terlibat dan kini diproses hukum. Selain itu, dua tersangka lainnya, Sahrul (51) dan Eswandy (56), diduga membantu membuang jasad korban ke jurang di kawasan Berastagi.

Menurut penyelidikan, setelah menghabisi nyawa korban, Joe dan komplotannya memasukkan jasad Sela ke dalam tas sebelum membuangnya di tepi jurang di jalur Medan-Berastagi. Jasad tersebut ditemukan oleh warga pada Selasa, 22 Oktober 2024, dan menjadi awal dari terungkapnya kasus ini.

Harapan dan Langkah Lanjutan

Kasus ini menyita perhatian publik karena tidak hanya melibatkan tindakan keji, tetapi juga keterlibatan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan menjaga keamanan. Polri menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dihukum setimpal.

Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan mendorong upaya serius dalam mencegah kekerasan seksual dan kriminalitas serupa. Dengan rekonstruksi dan bukti-bukti yang semakin lengkap, publik menunggu keadilan ditegakkan untuk almarhumah Sela. (04/iKoneksi.com)

Komentar