Jakarta, iKoneksi.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menyiapkan skenario pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2025. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa tukin ini akan diberikan secara bertahap dan diprioritaskan bagi dosen yang berada di bawah naungan kementerian.
“Dosen-dosen PNS kita, sebanyak 81 ribu orang, akan mendapatkan tukin,” ujar Togar dalam pertemuan dengan wartawan di Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Namun, ia menegaskan tunjangan ini tidak akan langsung diberikan secara penuh.
“Misalnya, tahun pertama diberikan 40 persen, lalu 20 persen berikutnya sebagai insentif motivasi. Tahun berikutnya bisa meningkat menjadi 90 persen, hingga akhirnya mencapai 100 persen,” jelasnya.
Pemberian Tukin Bertahap, Mengikuti Pola di Kementerian Lain
Menurut Togar, skema pemberian tukin secara bertahap ini bukan hanya berlaku di Kemendiktisaintek, tetapi juga di berbagai kementerian lainnya. Ia mencontohkan Kementerian Keuangan yang menerapkan skema serupa sejak 2016.
“Kita mengikuti pola yang sama. Saat pertama kali tukin diberikan di Kementerian Keuangan, tidak langsung 100 persen, tetapi bertahap agar ada ruang untuk evaluasi dan perbaikan,” ucap Togar.
Anggaran Rp2,5 Triliun, Masih di Bawah Usulan
Dari sisi anggaran, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 triliun untuk pembayaran tukin dosen pada 2025. Dana ini berasal dari komitmen yang telah ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Ketua Banggar DPR menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomitmen menganggarkan sekitar Rp2,5 triliun karena keterbatasan fiskal. Namun, angka ini masih di bawah usulan kami yang sebesar Rp2,8 triliun,” ungkap Togar.
Ia menjelaskan pemberian tukin bergantung pada dua faktor utama, yaitu kinerja dan kapasitas fiskal negara.
“Tukin ini bukan sekadar pembayaran, tetapi bentuk apresiasi atas kinerja dan prestasi dosen. Oleh karena itu, pencairannya berbasis pada pengukuran kinerja, bukan sekadar hak yang diberikan begitu saja,” katanya.
Prioritas Pemerintah dalam Pemberian Tukin
Selain berbasis kinerja, pemberian tukin juga sangat bergantung pada prioritas anggaran pemerintah. Dengan keterbatasan fiskal yang ada, pemerintah harus menyesuaikan anggaran untuk berbagai sektor lainnya.
“Sekarang pemerintah, melalui kementerian yang mengatur fiskal, harus menetapkan prioritas. Maka, berdasarkan keputusan Banggar DPR, angka yang disetujui adalah Rp2,5 triliun,” terang Togar.
Meski masih di bawah angka usulan, skema ini tetap dianggap sebagai langkah awal yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan dosen ASN di PTN.
“Dengan penerapan bertahap dan berbasis kinerja, diharapkan tunjangan ini dapat menjadi insentif bagi para dosen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia,” tandas Togar. (04/iKoneksi.com)
Komentar