Pemko Pematangsiantar Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengambil langkah besar untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk meringankan beban masyarakat kecil.

Langkah ini menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai salah satu dari tiga daerah di Sumatera Utara yang resmi menindaklanjuti kebijakan ini, bersama Kabupaten Nias dan Kota Tebingtinggi. Secara nasional, sebanyak 185 daerah telah menerapkan kebijakan serupa, sesuai arahan Mendagri.

Dukungan Kebijakan dan Regulasi

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring, mengungkapkan regulasi terkait program ini sudah disiapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami tata cara pengurusan program gratis tersebut.

“Ketentuannya akan kami turunkan lagi menjadi Standard Operasional Prosedur (SOP), sehingga pemohon bisa tahu apa saja syarat dan langkah untuk mendapatkan penggratisan BPHTB dan PBG ini,” ujar Arri saat ditemui iKoneksi.com, Jumat (17/1/2025).

Arri juga menegaskan kebijakan ini adalah wujud kepedulian nyata pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat segera memiliki hunian layak. Langkah ini, menurutnya, juga selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat melalui kepemilikan rumah yang layak.

Mendagri Beri Tenggat Waktu

Dalam konferensi pers sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2025 kepada pemerintah daerah yang belum menerapkan kebijakan ini. Tito menegaskan bahwa daerah yang belum menyusun regulasi pembebasan BPHTB dan PBG akan menerima surat teguran dan diumumkan ke publik.

“Setelah 31 Januari, saya akan mengumumkan daerah-daerah mana saja yang telah mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR,” ucap Tito.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan akses hunian bagi masyarakat kecil di seluruh Indonesia.

Tantangan Pelaksanaan

Namun, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, H.J. Musa Silalahi, menjelaskan bahwa penghapusan retribusi PBG untuk MBR harus melalui pembahasan lintas sektor.

“Hal ini juga berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, perlu pembahasan lebih lanjut agar tidak mengganggu keseimbangan anggaran,” kata Musa.

Selain itu, Musa menyoroti bahwa biaya yang kerap menjadi kendala bagi masyarakat bukan hanya retribusi PBG itu sendiri, tetapi juga kewajiban menggunakan jasa konsultan untuk pengurusan PBG.

“Biaya konsultannya yang cukup tinggi. Ini juga masih perlu pembahasan dalam penyusunan Perda dan Perwali,” sebutnya.

Harapan untuk Masa Depan

Kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR ini diharapkan Arri dapat menjadi langkah nyata dalam meringankan beban masyarakat kecil, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk memiliki hunian layak. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan mampu menemukan solusi atas tantangan teknis, seperti biaya konsultasi dan dampaknya terhadap PAD.

“Sebagai salah satu daerah yang telah menerapkan kebijakan ini, Pemko Pematangsiantar menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir untuk melayani dan memberikan solusi bagi warganya, khususnya yang membutuhkan,” tandas Arri. (04/iKoneksi.com)

Komentar