iKoneksi, Temanggung
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo beserta Ketua DPRD Yunianto dan Wakil Ketua DPRD Muh. Amin, Tunggul Purnomo, dan Daniel Indra Hartoko tandatangani nota kesepakatan. Kesepakatan itu, persetujuan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2024 hal itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Temanggung, Jum’at (12/7/2024) siang.
Rapat Paripurna DPRD, juga membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Tahun 2024. Penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting masih menjadi program prioritas di Kabupaten Temanggung.
“Dalam pembahasan perubahan KUA/PPAS APBD TA 2024 yang dikaji Pansus DPRD didapatkan beberapa catatan, diantarannya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PAD ini perlu ditingkatkan agar semua pendapatan pada akhir tahun terealisasi sesuai target. Program penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting ini menjadi program prioritas karena ini menjadi salah satu kriteria penilaian insentif fiskal. InsyaAllah tahun ini untuk angka kemiskinan ekstrem di Temanggung selesai atau nol,” jelas Slamet, selaku Pelapor dari Banggar DPRD Temanggung.
Berdasarkan Keputusan Banggar DPRD Temanggung Nomor 2/Banggar/VII/Tahun 2024 tentang Persetujuan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2024 menyebutkan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2.040.402.240.749 dan belanja baerah Rp 2.185.443.373.410. Terjadi defisit sebesar Rp 145.041.132.661 dengan pembiayaan sisa anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0.
-Wid’s-
Komentar