Kota Malang, iKoneksi.com – Aksi perusakan papan tanda nama (signage) di sejumlah taman Kota Malang menjadi sorotan publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Kejadian yang berlangsung pada Minggu malam, 29 Desember 2024, di Taman Galunggung, Kecamatan Klojen, akhirnya terungkap setelah pelaku berinisial DBS (40) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa malam (31/12/2024).
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom, dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu dini hari (1/1/2024), menjelaskan kronologi pengrusakan fasilitas umum tersebut.
“Pelaku melakukan pengrusakan signage taman menggunakan kaki. Tindakannya melanggar Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. TKP pertama terjadi di Taman Galunggung pada 29 Desember 2024,” ujar Adhitya.
Motif Frustrasi dan Kekesalan Pribadi
DBS, yang merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku tindakannya didasari rasa frustrasi. Menurut Adhitya, pelaku kesal karena kesulitan mencari pekerjaan dan sedang menghadapi masalah pribadi, yakni keberadaan istrinya yang sudah tiga hari tidak diketahui. Kekesalan tersebut dilampiaskan dengan merusak papan nama taman.
“Pelaku kami amankan di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, bersama barang bukti berupa sepeda motor hitam yang digunakan untuk beraksi,” sebut Adhitya.
Pengrusakan di Tiga Lokasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman, mengungkapkan pengrusakan tidak hanya terjadi di Taman Galunggung. Pelaku juga melakukan aksi serupa di dua lokasi lainnya, yaitu taman di Jalan Raya Langsep dan Jalan Ijen. Total kerugian akibat pengrusakan ini mencapai Rp 25 juta.
“Fasilitas ini dibuat untuk mempercantik Kota Malang dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Kami berharap insiden seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Rahman.
Penangkapan Dramatis
Adhitya membeberkan proses penangkapan pelaku sempat diwarnai perlawanan. Namun, upaya anggota Satreskrim, termasuk seorang polwan yang terlibat langsung, berhasil mengamankan DBS. Ipda Rudi Handoko, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa pelaku sempat mencoba kabur.
“Namun berkat kerja cepat rekan-rekan kami, pelaku berhasil ditangkap tanpa kendala besar,” katanya.
Pembelajaran untuk Semua Pihak
Insiden ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai fasilitas umum. Keberadaan taman dan papan nama yang dirusak pelaku sejatinya ditujukan untuk memperindah kota dan meningkatkan kenyamanan warga maupun wisatawan yang berkunjung. Adhitya mengungkapkan Satreskrim Polresta Malang Kota pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa di masa depan guna mencegah kerugian lebih besar.
“Langkah ini menjadi bukti nyata Polresta Malang Kota terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayahnya, termasuk perlindungan terhadap aset publik,” pungkas Adhitya. (04/iKoneksi.com)
Komentar