Kab Serdang Bedagai, iKoneksi.com – Kegiatan perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, semakin merajalela. Meski berbagai laporan dan keluhan masyarakat telah disampaikan, hingga kini tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Dugaan adanya “main mata” antara aparat dan pengusaha judi pun semakin kuat.
Alih-alih menumpas perjudian, justru muncul kabar aparat kepolisian di jajaran Polres Sergai telah berkoordinasi dengan para pelaku bisnis perjudian agar tetap bisa beroperasi tanpa hambatan. Situasi ini membuat masyarakat semakin geram dan mempertanyakan integritas Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu.
Operasi Kepolisian Hanya Formalitas?
Berdasarkan informasi yang berkembang, Polres Sergai sempat melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi perjudian yang dilaporkan warga. Namun, hasilnya selalu nihil. Informan menyebut bahwa ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari permainan yang telah diatur sebelumnya.
Penggerebekan yang dilakukan aparat diduga hanya sebatas formalitas, sekadar untuk menunjukkan seolah-olah ada tindakan hukum. Faktanya, bisnis haram ini tetap berjalan lancar hingga kini, bahkan semakin berkembang di berbagai titik di Sergai.
Lokasi Perjudian yang Terus Beroperasi
Sejumlah lokasi yang diketahui masih aktif menggelar perjudian di Sergai antara lain:
- Ruslan Marbun alias Pak Kido (55) – Mengendalikan jaringan perjudian di Dusun II, Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, serta beberapa wilayah lain seperti Sei Rampah dan Tanjung Bringin.
- Desa Sei Belutu, Desa Bakaran Batu, Kelapa Tinggi, Desa Pematang Terang, dan Kampung Pon Kota – Lokasi-lokasi ini menjadi pusat perjudian jenis tembak ikan yang terus beroperasi tanpa hambatan.
Selain itu, perjudian skala besar seperti togel, dadu, samkwan, dan sabung ayam juga semakin marak. Ironisnya, semua ini terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Masyarakat Resah, Polisi Bungkam
Fenomena ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Sergai. Warga menilai keberadaan perjudian hanya membawa dampak negatif, baik bagi individu, keluarga, maupun lingkungan sekitar.
Perkampungan yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman kini berubah menjadi sarang aktivitas ilegal. Perjudian tidak hanya merugikan ekonomi warga, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya seperti pencurian, perampokan, dan bahkan kekerasan akibat perselisihan antar pemain. Masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, yang hingga kini belum menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolres memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan.
Perjudian Melanggar Hukum, Tapi Dibiarkan?
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, segala bentuk perjudian merupakan tindakan ilegal. Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan tegas melarang praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Ancaman hukuman bagi bandar atau pelaku yang terbukti menjalankan bisnis ini pun tidak main-main. Mereka bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan seolah-olah hukum tidak berlaku bagi para pelaku judi di Sergai.
Tuntutan Masyarakat: Tindak Tegas atau Mundur!
Masyarakat Sergai kini menuntut Kapolres AKBP Jhon Rakutta Sitepu untuk segera mengambil langkah konkret dalam menumpas perjudian di wilayahnya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin terkikis, dan dugaan adanya keterlibatan aparat dalam praktik ini akan semakin sulit terbantahkan.
Harapan masyarakat sederhana: hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika aparat kepolisian tidak mampu atau tidak mau bertindak, maka lebih baik mundur dan memberikan kesempatan kepada pemimpin yang benar-benar berkomitmen untuk menegakkan keadilan. (04/iKoneksi.com)