Kota Malang, iKoneksi.com – Kabar mengejutkan datang dari Persada Hospital Malang. Rumah sakit yang selama ini dikenal sebagai salah satu mitra utama BPJS Kesehatan di Kota Malang mengumumkan akan menghentikan layanan bagi peserta JKN-KIS mulai 1 Januari 2025. Langkah ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Persada Hospital, dr. Kristiawan Basuki Rahmat, dalam konferensi pers pada Rabu (18/12/2024).
Menurut Kristiawan, keputusan ini diambil untuk mengarahkan fokus layanan rumah sakit kepada masyarakat umum dan peserta asuransi swasta.
“Ini adalah keputusan strategis yang kami ambil dengan pertimbangan matang, demi memastikan kualitas layanan yang lebih baik untuk pasien kami,” ujarnya.
Langkah ini tentu menuai perhatian, mengingat Persada Hospital selama ini menjadi salah satu pilihan utama masyarakat Kota Malang dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui program JKN-KIS.
Respons Pemerintah Kota Malang
Menanggapi keputusan ini, Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Husnul Muarif, menyatakan penghormatan terhadap langkah yang diambil manajemen Persada Hospital.
“Kami memahami setiap fasilitas kesehatan memiliki visi, misi, dan kebijakan strategis masing-masing. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menjamin aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS,” jelas Husnul usai menghadiri konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Husnul menegaskan keputusan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kesehatan di Kota Malang.
“Pemerintah akan bekerja keras memastikan bahwa kebutuhan medis peserta JKN-KIS tetap terpenuhi,” tekan Husnul.
Langkah Strategis Pemkot Malang
Ia mengungkapkan Dinas Kesehatan Kota Malang langsung mengambil langkah konkret untuk menyikapi perubahan ini. Pertama, mereka akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS dapat dialihkan ke rumah sakit mitra lain tanpa hambatan, baik secara administrasi maupun layanan medis.
“Kami ingin memastikan transisi ini berjalan lancar. Peserta JKN-KIS tidak akan kehilangan hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” sebut Husnul.
Langkah kedua adalah meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di Kota Malang, baik di tingkat puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Upaya ini dilakukan agar kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terlayani dengan optimal.
“Kami juga membuka saluran informasi dan pengaduan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan kejelasan atau mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan pasca-keputusan Persada Hospital ini,” terang Husnul.
Apresiasi dan Harapan ke Depan
Husnul tidak lupa memberikan apresiasi kepada Persada Hospital atas kontribusinya selama bertahun-tahun dalam mendukung program JKN-KIS. Menurutnya, meskipun keputusan ini membawa perubahan pada dinamika pelayanan kesehatan di Kota Malang, sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan lain akan memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Kami menghormati langkah Persada Hospital untuk berfokus pada pelayanan non-JKN. Semoga perubahan ini dapat membawa manfaat terbaik bagi semua pihak, baik pasien, rumah sakit, maupun pemerintah,” tegas Husnul.
Dinamika Baru Pelayanan Kesehatan di Kota Malang
Keputusan Persada Hospital menghentikan layanan BPJS Kesehatan menandai babak baru dalam sistem pelayanan kesehatan di Kota Malang. Meskipun menjadi tantangan, langkah ini juga memberikan peluang bagi pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan lain untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan mereka.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan mitra, masyarakat Kota Malang diharapkan tetap mendapatkan akses kesehatan yang merata dan berkualitas. Sementara itu, kami terus mengawasi perkembangan ini dan memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat perubahan kebijakan tersebut,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)
Komentar